Kasus Ayah Diduga Rudapaksa Tiga Anak Kandung di Luwu Timur, Terduga Pelaku Buka Suara
Terduga pelaku rudakpaksa terhadap tiga anak kandung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan buka suara.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Dugaan hasil assessmen kurang objektif P2TP2A Luwu Timur dikuatkan oleh hasil pemeriksaan Psikolog di Kota Makassar.
"Hasil assessmen justru mengatakan sebaliknya," kata Tiwi sapaan Rizky Pratiwi.
Para anak, lanjut Tiwi, menjelaskan secara gamblang ke Psikolog kasus rudapaksa yang dialaminya.
"Bahwa terjadi kekerasan seksual yang dilakukan bapaknya. Bahkan ada pelaku lain yang melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak," ungkap Tiwi.
Ketiga korban anak itu, kata Tiwi, seragam saat menceritakan perlakuan ayah ke psikolog.
"Bahkan, yang paling kecil bisa memperagakan juga bagaimana itu bisa dilakukan," ucapnya.
Tiwi yang konsen mendampingi kasus itu, mengendus dugaan adanya upaya delegitimasi penyidik.
Dugaan itu bukan tanpa sebab.
Pasalnya, sang ibu selaku pelapor, diperiksakan kejiwaan ke psikiater dalam waktu yang singkat.
"Pemeriksaan itu sangat singkat, cuman 15 menit, tahu-tahu dinyatakan punya waham (gangguan)" terang Tiwi.
Sementara kata dia, acuan pemeriksaan kejiwaan dalam proses hukum terdapat beberapa tahapan.
Salah satunya, harus ada tim yang terlibat. Tidak hanya dua dokter psikiater.
"Kami menduga ada upaya deligitimasi pelapor dengan memeriksakannya ke psikiater," terangnya.
Selain itu, Tiwi juga berpendapat pendalaman kasus ini dilakukan secara terburu-buru.
"Kalau penyidik mengatakan tidak cukup alat bukti, ya, karena memang prosesnya sangat cepat, tidak digali baik-baik," kata Tiwi.
Semestinya, lanjut Tiwi, penyidik harus membuka perkara itu secara terang benderang.
Yaitu dengan menggali bukti sedalam mungkin dan juga memeriksa saksi lain.
"Kami juga sudah memasukkan dokumen-dokumen argumentasi kami di Polda Sulsel pada bulan Maret 2020," tegas Tiwi.
Polda Sulsel Klaim Penghentian Penyidikan Sudah Sesuai Aturan
Polda Sulsel memberi tanggapan atas kasus dugaan rudapaksa tiga anak kandung Luwu Timur.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, mengatakan penghentian penyelidikan kasus tersebut sudah melalui pertimbangan hukum.
"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan, Kamis (7/10/2021), dikutip dari TribunTimur.
Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.
"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.
Baca juga: Dugaan Ayah Rudapaksa Tiga Anak di Luwu Timur, LBH Makassar: Penerbitan SP3 Janggal
Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan, sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.
"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.
"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.
Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.
"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.
"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul:
Penjelasan Terduga Pelaku Rudapaksa di Lutim Setelah Aksi Bejatnya Viral, Khawatir Anaknya Dibully
Berikut Kejanggalan Penghentian Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur
Viral SP3 Kasus '3 Anak Saya Diperkosa',Polda Sulsel: Intinya Kalau Mau Gugat,Mestinya di Tahun 2019
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunTimur/ Ivan Ismar/Muslimin Emba)