Kasus Ayah Diduga Rudapaksa Tiga Anak Kandung di Luwu Timur, Terduga Pelaku Buka Suara
Terduga pelaku rudakpaksa terhadap tiga anak kandung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan buka suara.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Terduga pelaku rudakpaksa terhadap tiga anak kandung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan buka suara.
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar hingga Polda Sulsel memberi tanggapan terkait kasus ini.
Diketahui, kasus seorang ayah diduga merudapaksa tiga anak kandungnya yang sempat dilaporkan ke polisi pada 2019, kembali ramai diperbincangkan.
Kasus ini kembali mengemuka setelah sebuat situs, Project Multatuli, memberitakan kembali kasus ini dengan judul Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya lapor ke Polisi. Polisi menghentikan Penyelidikan.
Kasus ini bermula saat RS melaporkan mantan suaminya, SA, karena diduga telah merudapaksa tiga anak kandungnya sendiri yakni AL (8), MR (6), dan AS (4).
RS melaporkan SA ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 silam.
Baca juga: PSI Minta Buka Kembali Kasus dan Visum Ulang Dugaan Rudapaksa Tiga Anak di Luwu Timur
Dalam perkembangannya, polisi menghentikan penyelidikan kasus ini karena dianggap tidak cukup bukti.
Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (8/10/2021), berikut perkembangan terbaru terkait ayah diduga merudapaksa tiga anak kandungnya di Luwu Timur:
Terduga Pelaku Buka Suara
SA, terduga pelaku rudapaksa terhadap tiga anak kandungnya buka suara setelah kasus dugaan rudakpaksa tersebut kembali viral.
Dikutip dari TribunTimur, SA mengatakan orang-orang tidak memahami kejadian yang sebenarnya.
Menurut SA, RS memaksakan kehendak.
Ia pun membantah anggapan dimana ia bisa mempengaruhi penyelidikan kasus ini hingga akhirnya dihentikan oleh polisi.
"Terus kalau kita mau secara analisa atau logika, saya ini siapa mau mempengaruhi ini (kasus). Tuduhannya (ke saya) bahwa bisa mempengaruhi penyidik."
"Sedangkan bupati, ketua DPRD diambil (ditangkap). Apalagi semacam kita ini kalau memang melakukan kesalahan," kata SA, Jumat (7/10/2021).
Baca juga: SP3 Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung, Komisi III DPR Soroti Profesionalisme Polres Luwu Timur
Saat dikonfirmasi, SA tengah dinas luar kota.
Ia pun membantah merudapaksa anaknya sendiri.
Menurutnya, tuduhan ia melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri itu merupakan tuduhan yang tidak masuk akal.
Pascadilaporkan pada 2019 lalu, SA mengaku sudah tidak bertemu dengan anaknya.
"Takutnya saya dilaporkan dengan masalah baru lagi, itu sudah saya jaga. Saya sudah tahu karakter mamanya, saya nda mau."
"Cukup saya kirimkan uang makannya tiap bulan, terus itu (bukti transfer) saya fotocopy bukti-buktinya (transfer)."
"Saya tanyakan kepada bank, apakah rekening (RS) ini masih aktif untuk memastikan uang yang saya transfer sampai ke mamanya, karena tidak ada rekening anaknya," ujar dia.
Ia mengatakan sejak bermasalah, SA sudah tidak berkomunikasi lagi dengan RS.
"Sudah saya blokir nomornya, saya tidak mau mendengar kata tidak pantas," katanya.
SA berharap semoga laporan baliknya ditindaklanjuti oleh Polres Luwu Timur karena nama baik dan karakternya dihancurkan.
Karena kasus ini, SA khawatir psikologis ketiga anaknya menjadi terganggu.
"Ini juga anak nanti psikologisnya bagaimana, nanti dia misalkan masuk sekolah (di-bully), oh ayahnya kasih begini (perkosa)."
"Pasti mi iya di-bully (anak saya) di sekolah bahwa sudah di-anu sama ayahnya. Itu kan akan beredar, karena liar ini barang," katanya.
Dihentikannya penyelidikan oleh polisi, lanjut SA, membuktikan dirinya tidak bersalah.
Karena itu, ia melaporkan balik istrinya karena dugaan pemerkosaan itu telah tersebar ke mana-mana.
"Saya berharap Polres Luwu Timur segera menindaklanjuti laporan baliknya kepada RS," kata dia.
LBH Makassar Desak Kasus Kembali Dibuka
Pendamping Hukum LBH Makassar, Rizky Pratiwi, berpendapat penghentian kasus dugaan rudapaksa oleh Polres Luwu Timur dinilainya penuh kejanggalan
Karena itu, LBH Makssar mendesak agar kasus ini dilanjutkan.
"Kasus ini harus dilanjutkan," kata Pendamping Hukum LBH Makassar, Rizky Pratiwi, ditemui di kantornya, Kamis (7/10/2021) malam, dikutip dari TribunTimur.
Menurut Rizky Pratiwi, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penghentian kasus ini.
Pertama, saat RS melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur, RS tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya.
"Bahkan, kami menduga ada maladministrasi," kata Rezky Pratiwi.
Dugaan itu muncul karena saat itu, ketiga korban justru dipertemukan dengan terduga pelaku.
"Pendampingan dari P2TP2A Lutim kami anggap berpihak (kepada terlapor). Sehingga hasil assessmennya pun tidak objektif," ujarnya.
Baca juga: Mabes Polri Siap Buka Kembali Penyelidikan Kasus Tiga Anak Dinodai Ayah Kandung di Luwu Timur
Hasil assessment itu, pun digunakan polisi untuk menghentikan penyelidikan kasus.
"Sayangnya, asesmen P2TP2A Luwu Timur dipakai oleh penyidik sebagai bahan juga untuk menghentikan penyelidikan," beber Tiwi sapaan Rizky Pratiwi.
Dugaan hasil assessmen kurang objektif P2TP2A Luwu Timur dikuatkan oleh hasil pemeriksaan Psikolog di Kota Makassar.
"Hasil assessmen justru mengatakan sebaliknya," kata Tiwi sapaan Rizky Pratiwi.
Para anak, lanjut Tiwi, menjelaskan secara gamblang ke Psikolog kasus rudapaksa yang dialaminya.
"Bahwa terjadi kekerasan seksual yang dilakukan bapaknya. Bahkan ada pelaku lain yang melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak," ungkap Tiwi.
Ketiga korban anak itu, kata Tiwi, seragam saat menceritakan perlakuan ayah ke psikolog.
"Bahkan, yang paling kecil bisa memperagakan juga bagaimana itu bisa dilakukan," ucapnya.
Tiwi yang konsen mendampingi kasus itu, mengendus dugaan adanya upaya delegitimasi penyidik.
Dugaan itu bukan tanpa sebab.
Pasalnya, sang ibu selaku pelapor, diperiksakan kejiwaan ke psikiater dalam waktu yang singkat.
"Pemeriksaan itu sangat singkat, cuman 15 menit, tahu-tahu dinyatakan punya waham (gangguan)" terang Tiwi.
Sementara kata dia, acuan pemeriksaan kejiwaan dalam proses hukum terdapat beberapa tahapan.
Salah satunya, harus ada tim yang terlibat. Tidak hanya dua dokter psikiater.
"Kami menduga ada upaya deligitimasi pelapor dengan memeriksakannya ke psikiater," terangnya.
Selain itu, Tiwi juga berpendapat pendalaman kasus ini dilakukan secara terburu-buru.
"Kalau penyidik mengatakan tidak cukup alat bukti, ya, karena memang prosesnya sangat cepat, tidak digali baik-baik," kata Tiwi.
Semestinya, lanjut Tiwi, penyidik harus membuka perkara itu secara terang benderang.
Yaitu dengan menggali bukti sedalam mungkin dan juga memeriksa saksi lain.
"Kami juga sudah memasukkan dokumen-dokumen argumentasi kami di Polda Sulsel pada bulan Maret 2020," tegas Tiwi.
Polda Sulsel Klaim Penghentian Penyidikan Sudah Sesuai Aturan
Polda Sulsel memberi tanggapan atas kasus dugaan rudapaksa tiga anak kandung Luwu Timur.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, mengatakan penghentian penyelidikan kasus tersebut sudah melalui pertimbangan hukum.
"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan, Kamis (7/10/2021), dikutip dari TribunTimur.
Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.
"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.
Baca juga: Dugaan Ayah Rudapaksa Tiga Anak di Luwu Timur, LBH Makassar: Penerbitan SP3 Janggal
Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan, sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.
"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.
"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.
Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.
"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.
"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul:
Penjelasan Terduga Pelaku Rudapaksa di Lutim Setelah Aksi Bejatnya Viral, Khawatir Anaknya Dibully
Berikut Kejanggalan Penghentian Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur
Viral SP3 Kasus '3 Anak Saya Diperkosa',Polda Sulsel: Intinya Kalau Mau Gugat,Mestinya di Tahun 2019
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunTimur/ Ivan Ismar/Muslimin Emba)