Penjelasan Terbaru Suami di Luwu Timur yang Dituduh Mantan Istri Setubuhi 3 Anak Kandungnya
SA dan RS resmi bercerai pada 11 Oktober 2017 berdasarkan akte cerai dari Pengadilan Agama (PA) Masamba.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, LUWU TIMUR - Kasus dugaan rudapaksa (pemerkosaan) oleh pegawai Inspektorat Luwu Timur berinisial SA terhadap tiga anak kandungnya viral di media sosial (medsos).
SA dilaporkan mantan istrinya RS ke polisi.
RS menuduh SA sudah memperkosa anak kandungnya masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).
SA pertama kali dilaporkan oleh RS yang juga bertatus PNS itu ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).
Kasus ini sudah SP3, polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti.
Kasus ini kemudian viral di medsos.
Tagar atau hastag Tiga Anak Saya Diperkosa bahkan Trending di Twitter, Kamis (7/10/2021).
Terkait viralnya kasus ini, SA selaku terduga pelaku mengatakan orang-orang tidak memahami kejadian sebenarnya.
Baca juga: Kasus Ayah Diduga Rudapaksa Tiga Anak Kandung di Luwu Timur, Terduga Pelaku Buka Suara
Menurutnya, mantan istrinya ini memaksakan kehendak.
"Terus kalau kita mau secara analisa atau logika, saya ini siapa mau mempengaruhi ini (kasus). Tuduhannya (ke saya) bahwa bisa mempengaruhi penyidik," ujarnya.
"Sedangkan bupati, ketua DPRD diambil (ditangkap). Apalagi semacam kita ini kalau memang melakukan kesalahan," kata SA dikonfirmasi TribunLutim.com, Jumat (7/10/2021).
SA saat dikonfirmasi tengah dinas luar.
Ia mengatakan kalau secara nalar tidak masuk akal tuduhan ke dirinya dikatakan memperkosa anaknya sendiri.
Bagaimana hubungan dengan anak sendiri pasca adanya kasus ini?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.