Penjelasan Terbaru Suami di Luwu Timur yang Dituduh Mantan Istri Setubuhi 3 Anak Kandungnya
SA dan RS resmi bercerai pada 11 Oktober 2017 berdasarkan akte cerai dari Pengadilan Agama (PA) Masamba.
Editor: Hasanudin Aco
Merasa Difitnah
Pada Desember 2019 lalu, SA diwawancarai Tribun.
Saat itu dia mengaku tidak habis pikir dirinya dilaporkan oleh mantan istrinya, RS (40), telah memperkosa tiga anak kandungnya.
SA dilaporkan RS ke Polres Luwu Timur dengan tuduhan memperkosa anak kandungnya, AL (8), MR (6) dan AS (4), pada Rabu (9/10/2019).
RS juga melapor di posko Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar, Sabtu (21/12/2019), karena laporannya tidak ditindaklanjuti Polres Luwu timur.
"Saya menangis pak, waktu pertama kali tahu dilaporkan menyodomi anak kandung sendiri, aduh," kata SA kepada TribunLutim.com di ruang kerjanya, Senin 23 Desember 2019 lalu.
SA tampak menahan tangis.
Matanya berkaca-kaca menanggapi dirinya dilaporkan sudah menyodomi anak kandung sendiri.
Sebelum cerai, kata SA, dia selalu difitnah dan dituduh selingkuh dan main perempuan oleh RS.
"Sekarang ini saya sudah terbiasa difitnah. Jadi saya anggap sudah biasa. Terserah tanggapan orang ke saya," tutur SA.
SA dan RS resmi bercerai pada 11 Oktober 2017 berdasarkan akte cerai dari Pengadilan Agama (PA) Masamba.
SA yang menggugat cerai RS dengan pertimbangan tidak tahan kerap dituduh dan difitnah selingkuh dan main perempuan.
Pasca bercerai, ketiga anaknya diasuh ibunya RS.
SA mengatakan tetap memenuhi kewajiban kepada ketiga anaknya seperti petunjuk pengadilan.
"Saya belikan susu untuk ketiga anak saya, saya beri uang untuk anak saya. Saya tetap penuhi kebutuhannya," imbuhnya.
Termasuk menjenguk ketiga anaknya di rumah ibunya.
Ia jenguk anaknya karena anaknya rindu.
"Saya jenguk anak saya. Mereka cari saya. Saya jenguk agar mereka tidak merasa kehilangan saya," tuturnya.
Soal SA dilaporkan mantan istri ke polisi dan P2TP2A Makassar, SA mengaku tidak tahu motif RS melaporkan dirinya menyodomi anak kandung sendiri.
"Sebelum saya dilapor, saya tidak pernah cekcok dengan dia (RS). Saya tidak tahu masalahnya kenapa saya dilapor demikian (menyodomi)," kata SA.
Penjelasan Polisi
Sebelumnya, Jurnalis Tribun-Timur.com telah mengonfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.
Zulpan pun menjelaskan terkait SP3 tersebut.
Ia membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus dugaan rudapaksa itu.
"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.
Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.
"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.
Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.
"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.
"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.
Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.
"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.
"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.