Perjalanan Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur, Awal Pelaporan hingga Sekarang
Kasus seorang ayah diduga merudapaksa tiga anaknya yang terjadi pada 2019 lalu, viral beberapa hari terakhir. Berikut perjalanan kasusnya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
SA melaporkan balik mantan istrinya
SA kemudian melaporkan balik mantan istrinya berinisial RS ke Polres Luwu Timur.
RS berstatus ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Luwu Timur.
Laporan SA sudah dalam penyelidikan polisi sesuai surat nomor B/292/X/RES/.1.14/2019 tertanggal 15 Oktober 2019.
"Saya menuntut laporan balik ku tetap jalan," kata SA kepada TribunLutim.com, di ruang kerjanya, Senin (23/12/2019).
Baca juga: Mabes Polri Siap Buka Kembali Penyelidikan Kasus Tiga Anak Dinodai Ayah Kandung di Luwu Timur
Terkait ia dilaporkan memperkosa anak kandung sendiri. Laporan itu ia anggap perbuatan yang keji kepada dirinya.
"Ini fitnah keji," imbuhnya
SA mengatakan, untuk membuat diri dan pikirannya tenang ia membaca alquran.
"Kalau saya di rumah mengaji pak," imbuhnya.
Rencana gelar kasus
Rencana gelar kasus ayah diduga merudapaksa tiga anaknya muncul di awal Januari 2021.
Hal tersebut setelah tim pengacara dari RS turun tangan.
Satu tim pengacara korban, Direktur LBH Makassar, Haswandy Andi Mas mengatakan, ia dan tim hukum yang tergabung dalam Koalisi Anak Anti Kekerasan di Makassar masih menunggu kepastian dari pihak Kepolisian.
Baca juga: Ayah Terduga Pelaku Rudapaksa 3 Anak yang Kasusnya Viral Ternyata ASN, Dulu Lapor Balik Mantan Istri
Pasalnya, tim penyidik Polres Lutim bersama penyidik Ditrekrimum Polda Sulsel akan melakukan gelar perkara kasus ini kembali, setelah sebelumnya digelar.