Perjalanan Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur, Awal Pelaporan hingga Sekarang
Kasus seorang ayah diduga merudapaksa tiga anaknya yang terjadi pada 2019 lalu, viral beberapa hari terakhir. Berikut perjalanan kasusnya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
Hasilnya, tidak tampak ada tanda-tanda kekerasan pada ketiga anak tersebut.
Sedangkan hasil assessment P2TP2A Kabupaten Luwu Timur fisik dan mental dalam keadaan sehat.
Dari hasil diatas, maka pada 5 Desember 2019 dilakukan gelar perkara.
Kesimpulan hasil gelar perkara khusus tersebut direkomendasikan kepada penyidik untuk menghentikan proses penyelidikan, juga melengkapi administrasi terkait penghentian penyelidikan.
RS mencari keadilan ke Makassar
Lantaran merasa tidak mendapatkan keadilan, RS kemudian pergi ke Makassar pada Sabtu (21/12/2019) siang.
Ia melaporkan apa yang dialami anaknya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar.
RS juga sempat memberikan pengakuannya alasan kasusnya dihentikan oleh Polres Luwu Timur.
RS mengatakan, kasus ini dihentikan alias SP3 karena tidak ada bukti yang kuat dari kedua korban setelah dilakukan Visum.
"Katanya penyidik disana tidak ada bukti kuat untuk menyelidiki kasus ini, makanya mereka (penyidik) hentikan ini," ungkap RS, dikutip dari Tribun-Timur.
Baca juga: SP3 Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung, Komisi III DPR Soroti Profesionalisme Polres Luwu Timur
Proses penghentian kasus ini menurut RS, juga ada kekanggalan. Karena surat SP3 di Polres juga terkesan dipaksakan penyidik.
Kata RS, ada beberapa lembar kertas yang ditunjukan penyidik. Tapi yang bisa ia lihat hanya dilembaran pertama dan terakhir.
"Ada beberapa lembaran kertas saya lihat, tapi mereka (penyidik) bilang saya hanya lihat lembar pertama dan terakhir," ujarnya.
"Memang ada beberapa lembar tapi kata mereka itu nanti mereka yang isikan, saya tugas hanya tanda tangan saja," jelas RS.