Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur, Awal Pelaporan hingga Sekarang

Kasus seorang ayah diduga merudapaksa tiga anaknya yang terjadi pada 2019 lalu, viral beberapa hari terakhir. Berikut perjalanan kasusnya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Perjalanan Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur, Awal Pelaporan hingga Sekarang
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi kasus ayah diduga merudapaksa tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ayah diduga merudapaksa tiga anaknya yang terjadi pada 2019 lalu, viral beberapa hari terakhir.

Seperti diketahui sebelumnya, di media sosial Twitter diramaikan oleh hashtag #Tiga Anak Saya Diper*** dan #PercumaLaporPolisi.

Belakangan diketahui, kedua hashtag berkaitan dengan kasus ayah diduga merudapaksa tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kasus menjadi bahan perbincangan lantaran hingga sekarang belum menemui titik terang.

Bahkan, kasus ini dihentikan oleh Polres Luwu Timur.

Bagaimana kelengkapan dari pejalanan kasus ini? Berikut uraiannya:

Baca juga: Polri Buka Opsi Kasus Viral 3 Anak Diperkosa Ayah Dibuka Kembali, Begini Kata Kuasa Hukum Korban

Awal kasus

Berita Rekomendasi

Dihimpun dari Tribun-Timur, kasus ini terjadi pada awal Oktober 2019 lalu.

Saat itu, ada seorang ibu berinisial RS (40) melaporkan mantan suaminya SA (43).

SA diduga telah menodai anak kandungnya, AL (8), MR (6) dan AS (4).

RS kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.

Atas laporan itu, penyidik telah melakukan proses penyelidikan dengan melakukan serangkaian penyelidikan.


Polisi kemudian melakukan sejumlah rangkaian pendalaman.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Kasus Viral Pelecehan 3 Anak oleh Ayah Kandung yang Ditutup Polisi

Termasuk melakukan visum et repertum di puskesmas dan pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Kabupaten Luwu Timur kepada anak pelapor.

Hasilnya, tidak tampak ada tanda-tanda kekerasan pada ketiga anak tersebut.

Sedangkan hasil assessment P2TP2A Kabupaten Luwu Timur fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Dari hasil diatas, maka pada 5 Desember 2019 dilakukan gelar perkara.

Kesimpulan hasil gelar perkara khusus tersebut direkomendasikan kepada penyidik untuk menghentikan proses penyelidikan, juga melengkapi administrasi terkait penghentian penyelidikan.

RS mencari keadilan ke Makassar

IRT asal Luwu Timur, Rs (41) disaat mengadukan atas dua putri alami kasus pencabulan di P2TP2A Makassar
IRT asal Luwu Timur, Rs (41) disaat mengadukan atas dua putri alami kasus pencabulan di P2TP2A Makassar (darul amri//tribun timur)

Lantaran merasa tidak mendapatkan keadilan, RS kemudian pergi ke Makassar pada Sabtu (21/12/2019) siang.

Ia melaporkan apa yang dialami anaknya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar.

RS juga sempat memberikan pengakuannya alasan kasusnya dihentikan oleh Polres Luwu Timur.

RS mengatakan, kasus ini dihentikan alias SP3 karena tidak ada bukti yang kuat dari kedua korban setelah dilakukan Visum.

"Katanya penyidik disana tidak ada bukti kuat untuk menyelidiki kasus ini, makanya mereka (penyidik) hentikan ini," ungkap RS, dikutip dari Tribun-Timur.

Baca juga: SP3 Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung, Komisi III DPR Soroti Profesionalisme Polres Luwu Timur

Proses penghentian kasus ini menurut RS, juga ada kekanggalan. Karena surat SP3 di Polres juga terkesan dipaksakan penyidik.

Kata RS, ada beberapa lembar kertas yang ditunjukan penyidik. Tapi yang bisa ia lihat hanya dilembaran pertama dan terakhir.

"Ada beberapa lembaran kertas saya lihat, tapi mereka (penyidik) bilang saya hanya lihat lembar pertama dan terakhir," ujarnya.

"Memang ada beberapa lembar tapi kata mereka itu nanti mereka yang isikan, saya tugas hanya tanda tangan saja," jelas RS.

SA melaporkan balik mantan istrinya

SA kemudian melaporkan balik mantan istrinya berinisial RS ke Polres Luwu Timur.

RS berstatus ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Luwu Timur.

Laporan SA sudah dalam penyelidikan polisi sesuai surat nomor B/292/X/RES/.1.14/2019 tertanggal 15 Oktober 2019.

"Saya menuntut laporan balik ku tetap jalan," kata SA kepada TribunLutim.com, di ruang kerjanya, Senin (23/12/2019).

Baca juga: Mabes Polri Siap Buka Kembali Penyelidikan Kasus Tiga Anak Dinodai Ayah Kandung di Luwu Timur

Terkait ia dilaporkan memperkosa anak kandung sendiri. Laporan itu ia anggap perbuatan yang keji kepada dirinya.

"Ini fitnah keji," imbuhnya

SA mengatakan, untuk membuat diri dan pikirannya tenang ia membaca alquran.

"Kalau saya di rumah mengaji pak," imbuhnya.

Rencana gelar kasus 

Rencana gelar kasus ayah diduga merudapaksa tiga anaknya muncul di awal Januari 2021.

Hal tersebut setelah tim pengacara dari RS turun tangan.

Satu tim pengacara korban, Direktur LBH Makassar, Haswandy Andi Mas mengatakan, ia dan tim hukum yang tergabung dalam Koalisi Anak Anti Kekerasan di Makassar masih menunggu kepastian dari pihak Kepolisian.

Baca juga: Ayah Terduga Pelaku Rudapaksa 3 Anak yang Kasusnya Viral Ternyata ASN, Dulu Lapor Balik Mantan Istri

Pasalnya, tim penyidik Polres Lutim bersama penyidik Ditrekrimum Polda Sulsel akan melakukan gelar perkara kasus ini kembali, setelah sebelumnya digelar.

"Jadwal pastinya kami belum tahu, tapi kami meminta dalam gelar perkara ini kami meminta untuk terlibat juga langsung," ungkap Haswandy Andi Mas, pada Sabtu (18/1/2020) lalu,dikutip dari Tribun-Timur.

Namun hingga berita ini dimuat, kasus seorang ayah diduga merudapaksa tiga anaknya tidak menemui titik terang.

Kata Mabes Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono ikut menanggapi terkait penghentian penyelidikan polisi atas kasus viral tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang diperkosa ayah kandungnya.

Menurut Rusdi, kasus tersebut ditutup lantaran dinilai tidak cukup bukti adanya tindak kekerasan seksual.

Namun, Rusdi menyebut, penghentian kasus tersebut bisa kembali dibuka setelah ditemukan bukti-bukti baru.

"Sekali lagi, yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut oleh karena tidak cukup bukti, dikeluarkan lah surat perhentian dari kasus tersebut."

"Apabila kita bicara tentang pemberhentian penyidikan itu bukan berarti semua sudah final."

"Apabila dalam proses berjalannya ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," jelas Rusdi, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (8/10/2021).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dilapor Mantan Istri Perkosa Anak Kandung, Pejabat Luwu Timur: Saya Sudah Biasa Difitnah

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Inza)(Tribun-Timur/Darul Amri Lobubun/Ivan Ismar)

Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas