Butuh Uang untuk Bayar Kos, 3 Pemuda di Kepri Bobol Kafe, Gondol Mi Instan hingga Tabung Gas Elpiji
Kasus pencurian terjadi di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Diketahui pelakunya tiga orang pemuda. Mereka butuh uang untuk bayar kos.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian terjadi di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
Diketahui pelakunya tiga orang pemuda.
Mereka masing-masing berinisial AR (21), AN (23) dan LS (18).
Ketiganya nekat membobol sebuah kafe dan mencuri sejumlah barang, mulai mi instan hingga tabung gas elpiji.
Belakangan terungkap alasan mereka mencuri lantaran butuh uang untuk membayar kos.
Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian membenarkan kasus ini.
Baca juga: Terlilit Utang, Ibu Rumah Tangga di Asahan Curi Uang Arisan Rp8 Juta Milik Teman, Aksi Terekam CCTV
Ia mengatakan, ketiga pemuda ini melakukan aksinya di dua kafe di Ranai, ibukota Kabupaten Natuna.
Selain Kafe Ranai Square, tabung gas yang mereka curi juga berasal dari S Cafe.
Pelaku juga menggasak kompos, pakaian hingga bahan makanan seperti mi instan hingga sosis dari kafe ini.
Dalam melancarkan aksinya Kapolres Natuna menjelaskan, para pelaku masuk ke dalam kafe dengan mencongkel jendela dengan menggunakan tang dan obeng pada dini hari, setelah suasana kafe sepi.
"Pelaku membuka paksa jendela warung dengan menggunakan tang dan obeng," terang Kapolres Natuna dalam ungkap kasus di Polres Natuna, Jumat (8/10/2021).
Kepada polisi, ketiga pemuda tersebut mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan hidup.
Sejumlah barang curian tersebut rencananya akan mereka jual.
Baca juga: Wanita Ini Kaget Dapati Empat Roda Mobilnya Hilang Dicuri Saat Menginap di Tempat Teman di Kota Batu
Uangnya kemudian akan mereka pergunakan untuk membayar indekos.
"Barang-barang curian belum sempat mereka jual dan berhasil kita amankan kecuali indomi dan telor yang sudah mereka konsumsi," papar Ike.
Sementara Kasat reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan para pelaku ditangkap di indekos mereka yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.
“Saat penangkapan para pelaku tidak ada perlawanan, dan langsung kita amankan di Polres Natuna," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul 3 Pemuda Nekat Curi Barang di Kafe Natuna Buat Bayar Kos, Mi Instan pun Disikat
(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)