Nenek 90 Tahun Ini Melapor Dianiaya Anak dan Cucu, Polisi Sebut Belum Cukup Bukti
Polisi menyatakan laporan nenek Lempeh (90) yang mengaku dianiaya anak dan cucunya belum cukup bukti
Editor: Erik S
Laporan atas perkara penganiayaan ini berangkat dari kejadian korban yang diseret paksa oleh ketiga pelaku.
Tepatnya, Senin 12 April 2021, saat itu Lempeh tinggal dikediaman Sinaria selaku anak keempatnya.
Baca juga: Viral Video Pedagang Wanita Dianiaya Preman, Kini Dia Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sewaktu itu ia sudah dalam kondisi tua renta dan sempat dirawat di rumah sakit Bina Kasih karena sakit lambung dan jantung.
Tiba - tiba, ketiga pelaku datang ke rumah Sinaria di Dusun V, Jalan Glugur Rimbun PBTS, Lau Bakeri, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Korban saat itu mau diangkat oleh para pelaku tanpa alasan yang jelas hendak dibawa kemana.
Walhasil, terjadi keributan saat itu sampai mendatangkan warga sekitar.
"Korban saat itu sampai ditarik paksa. Akibat kejadian itu, bahu korban bengkak, kaki bengkak, kedua tangan luka - luka, dan korban juga mengaku pinggangnya nyeri," ujarnya.
Belakangan, diketahui dugaan motif para pelaku memperlakukan korban seperti itu karena persoalan tanah.
Korban saat ini menguasai tanah 1,2 Ha.
Tetapi, Ibrahim selaku anak kedua Lempeh ngebet ingin memiliki tanah tersebut.
"Ya karena sempat dicuri surat tanah itu sewaktu korban sakit dan belakangan baru diakuinya. Itu pun diakui pas korban sudah membuat surat tanah baru melalui kepala desa," ungkapnya.
"Saat membuat surat tanah baru. Si Jeremia itu sempat mengancam dan meminta agar surat tanah baru itu dibatalkan. Kalau tidak, akan menjadi bola panas ke depan," tambahnya.
Marah atas tindakan anak dan cucunya yang sungguh kejam tersebut. Lempeh pun langsung melapor ke Polrestabes Medan dan Danpom pada 13 April 2021.
Sumber menjelaskan, untuk laporan di Danpom sampai saat ini masih diproses di Otmil, Jalan Pangeran Diponegoro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.