Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Wanita di Garut Bersandiwara Jadi Korban Begal Demi Hindari Rentenir, Pingsan di Kantor Polisi

Aksi Ineu Siti Nurjanah, wanita asal Garut, Jawa Barat, berpura-pura menjadi korban begal dan kehilangan uang Rp 1,3 miliar menjadi sorotan.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Wanita di Garut Bersandiwara Jadi Korban Begal Demi Hindari Rentenir, Pingsan di Kantor Polisi
Tribunjabar.id/Sidqi
Ineu Siti Nurjanah (31), perempuan yang mengaku korban begal Rp 1,3 miliar di Garut, ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/10/2021) 

Utang tersebut berawal dari pinjaman untuk modal usaha.

Namun tersangka harus mengembalikan uang lebih sebagai syarat meminjam.

Tersangka yang tidak mampu mengembalikan bunga yang wajib dibayarkan kepada rentenir itu lalu meminjam kembali dengan dalih ada banyak permintaan dari pelanggan.

Baca juga: Ngaku Korban Begal Rp 1,3 M, Wanita di Garut Jadi Tersangka, Rekayasa Cerita untuk Hindari Utang

"Pinjam 20 juta harus dikembalikan dengan lebih 8 juta, sekarang jual telur ke warung-warung, labanya enggak akan sampai 8 juta, akhirnya untuk nutupin itu dia pinjem 8 juta, nah dibalikin ke rentenir itu 8 juta," ucap Dede.

Kemudian dari pinjaman tersebut bunganya terus menggelembung hingga 40 juta rupiah.

"Nah dihitung bunganya diakumulasikan jadi Rp 6 miliar," ucapnya.

Dalam menjalankan usahanya IS diketahui sudah bisa mengambil balik keuntungan dalam waktu enam bulan.

Berita Rekomendasi

"Sebenarnya dalam jangka enam bulan modal dia usaha udah kembali modal, tetapi bunganya dilipat gulipatkan sama rentenir itu akhirnya dijadikan Rp 25 miliar utangnya," ungkap Kasat Reskrim Dede Sopandi.

Lilitan utang miliaran rupiah itu membuat Ineu Siti Nurjanah gelap mata dan akhirnya merangkai cerita bohong.

"Nah karena dia pusing ditagih-tagih terus jadi punya ide dirampok agar rentenir percaya," ujarnya.

Atas perbuatannya Ine dan teman priannya berinisial MM ditetapkan menjadi tersangka.

Peran laki-laki ini bertugas mengamankan uang beserta motor Ineu.

Atas perbuatannya tersebut IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan , diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Tribunjabar.id/ Sidqi Al Ghifari)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ngaku Korban Begal di Garut, Ineu Siti Nurjanah Sempat Pingsan di Polsek Cisurupan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas