Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Jasad Bayi ke Rumah Pacarnya untuk Dimakamkan, Remaja di Kediri Masuk Bui, Ini Kronologinya

Kasus ibu yang tega menghabisi nyawa bayinya di Kediri, Jawa Timur terungkap.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Bawa Jasad Bayi ke Rumah Pacarnya untuk Dimakamkan, Remaja di Kediri Masuk Bui, Ini Kronologinya
wytv.com
Ilustrasi penjara - Kasus ibu yang tega menghabisi nyawa bayinya di Kediri, Jawa Timur terungkap. 

Akan tetapi, saudara dari BY merasa curiga karena adanya bayi yang meninggal dalam keadaan tidak wajar.

Hingga akhirnya saudara BY melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngasem.

wanita habisi bayinya di kediri
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono bersama NNF, remaja perempuan pembunuh bayinya sendiri saat pers rilis di Mapolres Kediri, Senin (11/10/2021). (Surya.co.id/Farid Mukarrom)

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dalam pers rilis di Mapolres Kediri menyampaikan jika saat itu pelaku panik karena melahirkan anak.

"Pelaku panik kemudian membungkam bayinya dengan kain, supaya orang tuanya tak mendengar tangisan bayi," ungkap Lukman, Senin (11/10/2021).

Sementara itu kepada pacarnya BY, menurut Lukman, ia mengaku tak membunuh. Tetapi hanya, bayinya jatuh dari lantai.

"Pacar pelaku menerima jasad bayi dengan maksud untuk memakamkan bayi ini. Namun diketahui oleh seseorang dan saksi ini melaporkan ke polisi," ucapnya.

Baca juga: Setelah Jual Bayi Pasiennya, Dukun Beranak Beri Uang Rp 50 Ribu sampai Rp 1 Juta ke Ibu sang Bayi

Pihak kepolisian akhirnya melakukan proses penyelidikan. Hasilnya polisi menemukan kecurigaan kepada pelaku NNF, selaku ibu bayi yang diduga membunuh darah dagingnya itu.

BERITA REKOMENDASI

"Tim kami kemudian ke rumah pelaku dan menemukan barang bukti. Mulai pakaian bekas darah dan ari-ari bayi. Hingga akhirnya pelaku mengakui seluruh perbuatannya," tutur Lukman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 atau pasal 80 ayat 4," pungkasnya.

(Surya.co.id/Farid Mukarrom)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Takut Ketahuan Orang Tua, Remaja Perempuan di Kediri Habisi Anak Bayinya dengan Cara Sadis


Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas