Jadi Kurir 45 Kg Ganja, Warga Sukabumi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup di Jambi
Pelaku mengaku tidak mengenal dengan pengirim maupun tujuan puluhan kilo ganja tersebut dan berhubungan dengan metode terputus
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi Aryo Tondang
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Andika Noor Pratama, yang nekat menjadi kurir ganja 45 kg terancam hukuman penjara seumur hidup.
Warga Kecamatan Lembur Situ, Sukabumi, Jawa Barat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, yang dimana disebutkan memiliki peran sebagai perantara jual beli dalam narkotika jenis tanaman ganja, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Kemudian pasal 111 ayat 2, dimana disebutkan menguasai atau menyimpan narkotika jenis tanaman ganja, dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun UU Nomor 35 Tahun 2009.
Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, pihaknya sedang berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, terkait ancaman pasal yang dikenakan kepada tersangka Andika.
"Ya pastinya kita terapkan ancaman dan pasal tertinggi, dan saya sedang berkordinasi dengan Jaksa," kata Guntur, Selasa (12/10/2021).
Tidak hanya itu, Guntur dan timnya juga berhasil mengungkap modus pengiriman 45 Kg narkotika jenis ganja, yang diamankan pada Senin (4/10/2021) lalu.
Baca juga: 6 Fakta Penggerebekan Pesta Narkoba di FIB USU, Ganja dari Aceh hingga Rektor akan Beri Sanksi
Katanya, pelaku mengaku tidak mengenal dengan pengirim maupun tujuan puluhan kilo ganja tersebut.
Para pemain ini, menggunakan pola terputus, dimana melakukan komunikasi via telepon, tanpa saling mengenal dan bertemu.
Untuk 45 Kg ganja tersebut, kata Guntur, memang berasl dari Provinsi Aceh, kemudian dikirim ke Kota Medan.
Kemudian, tersangka Andika ditelepon oleh seseorang untuk menjemput ganja di tepi jalan, di wilayah Medan.
Baca juga: Aniaya 2 Anak Gadis Hingga Tewas, Polisi Berpangkat Aipda di Medan Divonis Hukuman Mati
"Jadi baik pengirim atau tujuan barang sendiri, tersangka memang tidak tahu, ya karena sistemnya terputus," kata Guntur.
"Dia hanya menjemput barang bukti ganja di tepi jalan, jadi bukan dari bus langsung. Setelah dia jemput, kemudian akan dikirim ke Pulau Jawa, tetapi tidak dia tidak mengenal orang yang akan dituju," bilangnya.
Sementara itu, untuk upah dan uang penjualan ganja tersebut, akan ditransfer.
"Tetapi, sampai saat ini, kita akan terus berupaya mengungkap jaringan ini. Ya kita akan tindak semua yang berani bermain dengan narkoba ini," tegas Guntur.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kurir 45 Kg Ganja Asal Aceh Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup