Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Janji Menikah, Pemuda Beristri Hamili Pelajar di Mamasa, Pelaku Diciduk saat Melamar Korban

Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. pelakunya seorang pemuda berinisial MR. Korbannya pelajar SMA.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Modus Janji Menikah, Pemuda Beristri Hamili Pelajar di Mamasa, Pelaku Diciduk saat Melamar Korban
Tribune-Sulbar.com/Samuel Mesakaraeng
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polres Mamasa. 

Saat melapor, Mawar didampingi oleh kedua orangtuanya.

"Dia (korban) melaporkan, kepada dirinya telah terjadi persetubuhan oleh orang dewasa," ungkap Dedi Yulianto, dikutip dari TribunSulbar.com, Selasa (12/10/2021).

Berdasarkan laporan itu lanjut Dedi, pihaknya lakukan proses hukum.

Penyidik kata Dedi, telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi.

Kemudian polisi berhasil menangkap pelaku saat sedang melangsungkan acara lamaran secara adat.

Baca juga: Kronologi Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anaknya yang Kembali Viral, Berawal dari Cerita si Bungsu

Pada acara lamaran itu pelaku tak niat menikahi korban dengan dalih telah memiliki istri.

Pelaku hanya ingin bertanggungjawab, namun tidak berniat menikah dengan korban.

BERITA TERKAIT

Karena tidak terima, keluarga korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada Satreskrim Polres Mamasa.

"Oleh pihak korban, merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu kepada kami," ungkap Dedi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2, undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak.

Pelaku diancam kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Terduga Pelaku Percobaan Rudapaksa di Gunungkidul Diamankan, Polisi Belum Tetapkan Statusnya

Pengakuan MR

MR di hadapan polisi memberikan pengakuannya.

Pria warga Kecamatan Mamasa itu meninggalkan istri sirinya dengan alasan mendaftar Bintara Polri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas