Modus Janji Menikah, Pemuda Beristri Hamili Pelajar di Mamasa, Pelaku Diciduk saat Melamar Korban
Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. pelakunya seorang pemuda berinisial MR. Korbannya pelajar SMA.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Saat melapor, Mawar didampingi oleh kedua orangtuanya.
"Dia (korban) melaporkan, kepada dirinya telah terjadi persetubuhan oleh orang dewasa," ungkap Dedi Yulianto, dikutip dari TribunSulbar.com, Selasa (12/10/2021).
Berdasarkan laporan itu lanjut Dedi, pihaknya lakukan proses hukum.
Penyidik kata Dedi, telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi.
Kemudian polisi berhasil menangkap pelaku saat sedang melangsungkan acara lamaran secara adat.
Baca juga: Kronologi Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anaknya yang Kembali Viral, Berawal dari Cerita si Bungsu
Pada acara lamaran itu pelaku tak niat menikahi korban dengan dalih telah memiliki istri.
Pelaku hanya ingin bertanggungjawab, namun tidak berniat menikah dengan korban.
Karena tidak terima, keluarga korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada Satreskrim Polres Mamasa.
"Oleh pihak korban, merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu kepada kami," ungkap Dedi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2, undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Terduga Pelaku Percobaan Rudapaksa di Gunungkidul Diamankan, Polisi Belum Tetapkan Statusnya
Pengakuan MR
MR di hadapan polisi memberikan pengakuannya.
Pria warga Kecamatan Mamasa itu meninggalkan istri sirinya dengan alasan mendaftar Bintara Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.