Modus Janji Menikah, Pemuda Beristri Hamili Pelajar di Mamasa, Pelaku Diciduk saat Melamar Korban
Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. pelakunya seorang pemuda berinisial MR. Korbannya pelajar SMA.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Tribune-Sulbar.com/Samuel Mesakaraeng
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polres Mamasa.
Beberapa bulan usai mendaftar namun tak lulus, ia tak kunjung melanjutkan pernikahannya dengan wanita yang ia nikahi secara adat.
Parahnya lagi, belum secara resmi menikah secara negara dengan istri sirinya, ia menghamili anak berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar.
Hal itu diakui pelaku di hadapan penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Mamasa.
"Iya saya menikah siri sebelum mendaftar Bintara Polri," ungkap MR, dikutip dari TribunSulbar.com.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunsulbar.com/Semuel Mesakaraeng)
Berita lainnya seputar Kabupaten Mamasa.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.