Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasabah di Kudus Gugat Bank BUMN Karena Kehilangan Uang Rp 5, 8 M: Berawal dari ATM Terblokir

Nasabah gugat Bank BUMN karena kehilangan uang RP 5,8 miliar. Simak kronologisnya

Editor: Erik S
zoom-in Nasabah di Kudus Gugat Bank BUMN Karena Kehilangan Uang Rp 5, 8 M: Berawal dari ATM Terblokir
Tribunnews.com
Ilustrasi Moch Imam Rofii, Warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah. 

"Dari keterangan pihak bank, tercatat ada empat kali transaksi di rekening Imam Rofii pada 17 Mei 2021."

"Rinciannya transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) tanah bantul 2 sebesar Rp 2.000.030.000, kemudian transfer RTGS tanah bantul 1 sebesar Rp 2.000.030.000, transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp 1.300.030.000 dan penarikan tunai sebesar Rp 500 juta."

"Klien kami tidak merasa melakukan transaksi tersebut akhirnya ditunjukkan foto buku tabungan dan foto KTP orang yang melakukan transaksi di Bank Mandiri Cabang Magelang atas nama rekening klien kami."

"Setelah diteliti ternyata foto orang, tandatangan dan pekerjaan serta tanggal penerbitan KTP berbeda dengan KTP klien kami."

Baca juga: Asyik Lihat Produk di Mal, Kakek Asal Kudus Meninggal Mendadak di Semarang, Ini Kronologinya

"Ditambah lagi nama serta tanda tangan pada buku tabungan juga berbeda," jelas Musafak.

Dengan adanya dugaan pembobolan rekening milik kliennya tersebut, Musafak menilai Bank berpelat merah tersebut telah melakukan kelalaian, sehingga harus sudi mengganti rugi serta mengembalikan uang kliennya.

"Bank Mandiri telah lalai dan harus melakukan penggantian uang klien kami," tegas Musafak.

BERITA TERKAIT

PN Kudus membenarkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Kudus Dewantoro membenarkan adanya pendaftaran gugatan dari Moch Imam Rofi'i melalui kuasa hukumnya terhadap PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus secara daring (e-Court) pada 6 Oktober 2021 dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Sidangnya sudah dijadwalkan pada 20 Oktober 2021 dengan agenda sidang pertama yang akan dipimpin Hakim Ketua Ahmad Buchori dan Hakim anggota Galih Bawono serta Rudi Hartoyo.

Berdasarkan petitumnya, penggugat mengajukan ganti rugi untuk kerugian materiil atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5,8 miliar.

Sedangkan kerugian immateriil (moril) Rp 50 miliar karena beban psikologi penggugat yang merasa kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat serta pengurusan dugaan pembobolan rekening yang telah menghabiskan pikiran dan tenaga.

Gugatan lainnya, yakni menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada penggugat sebesar Rp50 juta tiap hari karena keterlambatan membayar, yang mulai dihitung sejak adanya putusan atas perkara tersebut.

Baca juga: Tahanan Kasus Pencurian Dikembalikan ke Sel Usai Menikahi Kekasihnya di Kantor Polres Flotim

"Benar, itu gugatan yang didaftarkan," kata Dewantoro.

Sementara itu Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dana nasabahnya yang saldonya berkurang hingga Rp5,8 miliar kepada Bank Mandiri Pusat, termasuk menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Kudus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas