Nasabah di Kudus Gugat Bank BUMN Karena Kehilangan Uang Rp 5, 8 M: Berawal dari ATM Terblokir
Nasabah gugat Bank BUMN karena kehilangan uang RP 5,8 miliar. Simak kronologisnya
Editor: Erik S
Tribunnews.com
Ilustrasi
Moch Imam Rofii, Warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah.
Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus mengaku juga sudah menerima surat undangan persidangan dari Pengadilan Negeri Kudus.
"Sudah diteruskan ke Bank Mandiri Pusat dan yang akan memberikan pernyataan juga dari pusat langsung," kata Kepala Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus Prasetyono. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Nasabah di Kudus Kehilangan Rp 5,8 Miliar di Bank BUMN, Berawal dari Kartu ATM Terblokir