Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasabah di Kudus Gugat Bank BUMN Karena Kehilangan Uang Rp 5, 8 M: Berawal dari ATM Terblokir

Nasabah gugat Bank BUMN karena kehilangan uang RP 5,8 miliar. Simak kronologisnya

Editor: Erik S
zoom-in Nasabah di Kudus Gugat Bank BUMN Karena Kehilangan Uang Rp 5, 8 M: Berawal dari ATM Terblokir
Tribunnews.com
Ilustrasi Moch Imam Rofii, Warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah. 

Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus mengaku juga sudah menerima surat undangan persidangan dari Pengadilan Negeri Kudus.

"Sudah diteruskan ke Bank Mandiri Pusat dan yang akan memberikan pernyataan juga dari pusat langsung," kata Kepala Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus Prasetyono. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Nasabah di Kudus Kehilangan Rp 5,8 Miliar di Bank BUMN, Berawal dari Kartu ATM Terblokir

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas