Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjerat Utang Rp 25 Miliar, Wanita di Garut Buat Drama Pembegalan, Motif Agar Tak Ditagih Rentenir

Drama pembegalan yang dibuat wanita asal Garut berinisial ISN (31) berbuntut panjang. Berdalih agar tidak ditagih rentenir, ISN malah terancam bui.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Terjerat Utang Rp 25 Miliar, Wanita di Garut Buat Drama Pembegalan, Motif Agar Tak Ditagih Rentenir
Kolase Tribunnews.com Sidqi Al Ghifari/Tribun Jabar
(Kiri) ISN saat diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) ISN saat bersandiwara mengaku dibegal dan kehilangan uang Rp 1,5 miliar. 

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menyebut, ISN nekat mengelabui polisi karena terjerat utang seorang rentenir.

ISN diketahui memiliki utang sebanyak Rp 25 miliar.

Utang tersebut ISN gunakan untuk membangun bisnisnya, termasuk menjadi penyuplai telur ke desa-desa.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Sukri Merantau Jadi Perampok ke Bontang, Kini Kedua Kakinya Ditembak Polisi

"Utangnya (bikin) pusing, catatan rentenir antara Rp 10 miliar hingga Rp 25 miliar lebih," ujar Dede, dikutip dari TribunJabar, Selasa (12/10/2021).

Dede melanjutkan penjelasannya, ISN pertama kali meminjam uang kepada rentenir sebesar Rp 20 juta rupiah.

Namun uang tersebut harus dikembalikan dengan jumlah Rp 28 juta rupiah.

Seiring berjalan waktu ISN tidak mampu membayar bunga hutangnya, sehingga ia meminjam lagi kepada rentenir untuk menambah modal usaha.

Berita Rekomendasi

Akhirnya utang terus bertambah hingga bernilai fantastis, Rp 25 Miliar.

Jeratan utang miliaran rupiah itu membuat ISN nekat membuat cerita bohong agar dipercayai oleh rentenir.

Baca juga: Terlilit Pinjol Rp30 Juta, Kepala Minimarket di Tasik Bobol Tempat Kerjanya, Gondol Rokok dan Susu

"Nah karena dia pusing ditagih-tagih terus jadi punya ide dirampok agar rentenir percaya," katanya.

Sedangkan saat melakukan drama pembegalan, ISN dibantu ada MM (39) alias Amun.

MM bertugas mengamankan uang beserta motor ISN.

Kini ISN dan MM sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1), Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)

Berita lainnya seputar kasus perampokan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas