Jadi Korban Penipuan Modus Pura-pura Beri Sumbangan untuk Gereja, IRT di Magelang Rugi Puluhan Juta
Polres Magelang Kota mengungkap kasus penipuan atau penggelapan yang merugikan korban MJS (70), warga Wates, Magelang hingga puluhan juta rupiah.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Polres Magelang Kota mengungkap kasus penipuan atau penggelapan yang merugikan korban MJS (70), Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Wates, Magelang Utara hingga puluhan juta rupiah.
Wakapolres Magelang Kota Kompol Supriyadi, saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (12/10/2021) mengatakan ada empat tersangka yang berhasil ditangkap.
Mereka yakni AM (54) asal Sulawesi Selatan, SD (52) asal Kalimantan Barat, SS (48) asal Jakarta Utara dan II ( 51) asal Sulawesi Tengah.
Baca juga: Fenomena Langka Tumbuhan Mirip Bunga Bangkai Mekar di Cipete, Tapos dan Pamulang
Baca juga: Komplotan Copet Diringkus, Kerap Beraksi di Flyover Pasar Rebo, Incar Emak-emak dan Penumpang Angkot
Baca juga: Sappeami, Ibu Enam Anak yang Jadi TKW di Malaysia Terancam Hukuman Mati, Begini Kisahnya
Para tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa 1 buah ATM BCA (milik korban), uang Tunai Rp 10.467.000, ( sisa hasil penipuan), uang tunai Rp 100.000 berserta satu bendel potongan kertas warna pink yang berada di amplop coklat.
Kemudian, 143 buah ATM berbagai jenis Bank dan 4 potong pakaian, yang dipakai tersangka saat kejadian.
"Modus dari empat tersangka berpura-pura mengaku menjadi Pendeta yang akan menyumbang Gereja dengan meminta tolong korban untuk menitip transfer uang dengan iming-iming akan diberikan imbalan sehingga korban terperdaya,” ungkap Supriyadi.
Baca juga: Curi Motor di RSUD Abdoer Rachem Situbondo, Sang Maling Tak Berkutik Ditangkap saat Pacaran
Baca juga: Kejar-Kejaran, Maling Motor di Lamongan Ditabrak Korbannya, Wajah Babak Belur Dihajar Massa
Baca juga: 2 Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap Polda Jatim, Satu Ekor Satwa Paling Murah Dibandrol Rp 15 Juta
Supri menambahkan, setelah terperdaya, korban memberikan ATM beserta nomor PIN nya kepada tersangka.
Seusai bertransaksi, kartu ATM milik korban di tukar dengan kartu ATM yang tidak berlaku.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp. 38.606.852.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidan kurungan penjara selama empat tahun,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Modus Meminta Sumbangan Puluhan Juta, Penipu di Kota Magelang Diringkus Polisi,