Oknum Guru Terekam saat Lecehkan Siswi, Videonya Viral di Medsos, Kini Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus oknum guru di Minahasa Selatan yang terekam saat melecehkan siswinya memasuki babak baru. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum guru yang terekam saat melecehkan siswinya memasuki babak baru.
Oknum guru tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelecehan itu terjadi di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.
Aksi tak senonoh oknum guru tersebut bahkan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Guru MMT ditetapkan tersangka setelah penyidik Polres Minsel berhasil mengumpulkan data dari saksi-saksi dan korban.
Hasil pemeriksaan saksi dan korban, terungkap bahwa pelaku melakukan perbuatan asusila pada Senin 27 September 2021.
"Peristiwa itu terjadi bulan lalu pada Senin, tanggal 27, Bulan September 2021, kira-kira jam 12 siang," ungkap Iptu Robby Tangkere, Kasibag Humas Polres Minsel, saat dikonfirmasi pada Kamis (14/10/2021).
Dikatakan Robby Tangkere, tersangka melakukan aksi yang viral di media sosial itu saat korban dan teman-teman sekelas lainnya sementara mengetik formulir beasiswa.
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Bocah 14 Tahun, Diserahkan Keluarga ke Polisi setelah Sempat Kabur, Ini Motifnya
"Oknum guru berinisial MMT alias Max, dilaporkan telah memegang payudara siswinya bagian sebelah kanan beberapa kali, saat siswinya sedang mengetik formulir program beasiswa," terang Robby dan diaminkan Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Minsel, Bripka Jemry Singal.
Dari keterangan sejumlah saksi dan korban, akhirnya Polres Minsel melakukan gelar perkara dan menetapkan MMT sebagai tersangka.
Usai menetapkan oknum guru SMA Negeri Motoling itu sebagai tersangka, polisi kemudian membuat surat panggilan.
"Telah dilakukan gelar perkara dan lelaki MMT ditetapkan dalam status tersangka, serta telah dibuatkan panggilan untuk tersangka," tandas Robby.
Disinyalir, siswa SMA Negeri Motoling itu bukan satu-satunya korban tersangka MMT.
Ada dugaan, masih banyak siswa perempuan yang melakukan hal yang sama, namun tidak membuat laporan.
Polisi berharap, jika ada korban lain, agar segera membuat laporan. Itu sebaiknya dilakukan agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Baca juga: RO Ditangkap Setelah Dilaporkan Melecehkan 2 Keponakannya, Korban Juga Dicubit Agar Tutup Mulut
Sementara itu, Kasat Reskrim Rio Gumara mengatakan, pasal yang dipersangkakan yakni pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Acaman hukuman yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Kasus akan dikembangkan apabila ada korban-korban lainnya. Kita tunggu proses mekanisme hukum yang saat ini sementara berjalan," kata Rio Gumara.
(TribunManado.co.id/Rul Mantik)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Kronologi Siswi SMA Motoling Dipegang Organ Vitalnya, Kini Gurunya Jadi Tersangka