Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Lansia di Serang Ini Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 3 Bulan, Dilakukan Sejak 2 Tahun Lalu

Sebelum melancarkan aksinya, BDH merayu korban, membujuk serta mengancam korban dengan kekerasan hingga terjadinya perbuatan tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Lansia di Serang Ini Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 3 Bulan, Dilakukan Sejak 2 Tahun Lalu
Dok. Polres Serang
Pria paruh baya di Serang tega merudapaksa anak tirinya hingga hamil 3 bulan 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Seorang buruh harian lepas tega merudapaksa anak tirinya hingga hamil 3 bulan.

Perbuatan bejat itu dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun, tepatnya sejak tahun 2019 sampai dengan terakhir bulan Oktober 2021 saat ini.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Andhi Kusuma mengatakan, BDN (67) ditangkap lantaran laporan dari ayah kandung korban.

Dari pengakuan tersangka bahwa dirinya melakukan pencabulan terhadap korban SRH dilakukan hampir setiap minggu.

"Hampir setiap minggu dan ia lakukan didalam rumahnya.

Saat kondisi rumah memang sepi," katanya kepada TribunBanten.com, Kamis (13/10/2021).

Baca juga: Aksi Pembacokan Terjadi di Palabuhan Ratu Sukabumi, Pelaku Serang Korban Gunakan Golok

Berita Rekomendasi

Sebelum melancarkan aksinya, BDH merayu korban, membujuk serta mengancam korban dengan kekerasan hingga terjadinya perbuatan tersebut.

"Sebelum melakukan hal tersebut BDN ini sempat mengancam korban dengan kekerasan," katanya.

Lanjutnya, pada Selasa, (12/10/2021) sekitar pukul 06.00 WIB korban sempat mengalami mual-mual, pusing, muntah, hingga tidak nafsu makan.

 Mengetahui hal tersebut kemudian korban dibawa ke Puskesmas Tanara oleh Bibinya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilalukan pemeriksaan ternyata korban sedang hamil 3 bulan," katanya.

Mengetahui hal tersebut korban mulai bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri sejak awal tahun 2019 hingga saat ini.

"Saat ini, tersangka sudah diamankan dan berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Bendung, RT 02 RW 01, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang," katanya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 Tentang pencabulan dan Perlindungan Anak dengan pidanan paling lama 15 tahun penjara.

 

 Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ayah di Serang Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil 3 Bulan, Terbongkar Saat Korban Mual dan Muntah

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas