3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Pemakaman Jenazah Covid-19 Cimahi Ditahan di Rutan Kebon Waru
Salah satu alat bukti yang ditemukan penyidik Kejari Cimahi dalam kasus ini yakni perhitungan kerugian negara sebesar Rp Rp 569.520.000.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pemakaman jenazah Covid-19 di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Dikutip dari akun Instagram Kejari Cimahi yang diunggah pada Jumat (15/10/2021), disebutkan ada tiga tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah tersangka inisial Yt selaku penerima pembayaran gaji rugi atau pihak yang diuntungkan dalam proyek pengadaan tersebut.
Kemudian inisial Aj selaku penanggung jawab tim pelaksana teknis pengadaan tanah.
Aj menjabat Sekretaris DPKP Kota Cimahi.
Baca juga: Influencer Kabur dari Karantina Covid-19, Sahroni: Jangan karena Uang Kecil, Satu Negara Jadi Korban
Lalu tersangka Ak selaku selaku penanggung jawab tim monitoring pelaksana teknis jegiatan pengadaan tanah yang saat proyek itu dilaksanakan, menjabat Kasubag Unpeg DPKP Kota Cimahi.
Ditemukannya dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pemakaman jenazah Covid-19 itu setelah penyidik Kejari Cimahi melakukan penyelidikan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait korupsi serta ada pihak bertanggung jawab.
Salah satu alat bukti yang ditemukan penyidik Kejari Cimahi dalam kasus ini yakni perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemprov Jabar yakni Rp 569.520.000.
Ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan sejak 15 Oktober 2021.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korupsi Ratusan Juta di Pemakaman Jenazah Covid-19 Kota Cimahi, 3 Orang Jadi Tersangka