Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita TM Korban Pinjaman Online Ilegal, Dijebak Lewat SMS, Diteror dan Diancam Debt Collector

TM Korban Pinjaman Online Ilegal yang melapor ke Polda Jabar pada 13 Oktober 2021 mengaku diteror dan diancam debt collector Pinjol ilegal.

Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cerita TM Korban Pinjaman Online Ilegal, Dijebak Lewat SMS, Diteror dan Diancam Debt Collector
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
TM, korban pinjol ilegal yang melaporkan sebuah aplikasi pinjaman online ke Polda Jabar. Polisi kemudian menggerebek ke Sleman, Yogyakarta. 

Akibat teror dan ancaman yang dilakukan debt collector pinjol ilegal itu, TM mengaku merasa panik dan khawatir dengan keluarganya.

"Saya khawatir terhadap keluarga saya, sampai sekarang saya juga belum bisa bekerja dengan normal, karena ada rasa khawatir ketemu orang yang ada diphone book telepon saya. Setiap saya bicara tentang ini, sebenarnya ada kemampuan saya untuk menceritakan ulang," katanya.

Kondisinya semakin parah hingga harus dibawa ke IGD dan mendapat serangkaian pemeriksaan oleh dokter.

"Saya kira mau struk, karena posisi tangan dan kaki keram semua, saya dibawa ke IGD dilakukan berbagai macam cek, ternyata saya kekurangan kalium, efeknya seperti itu," ucapnya.

TM bersama kuasa hukumnya Heri Wijaya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar.

Polisi bergerak cepat menelusuri hingga berhasil menggerebek kantor pinjol itu yang berada di Sleman, Yogyakarta.

Heri Wijaya, kuasa hukum TM mengatakan kliennya ini merupakan korban.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, TM dijebak dengan SMS yang masuk ke ponselnya.

"Dia itu terjebak, jadi ada cara yang dilakukan oleh perusahaan atau aplikasi pinjol ilegal ini dengan cara mengirim SMS bahwa klien kami punya utang. Jadi seperti sudah ada sistem yang dibuat sama mereka, ketika diklik link yang ada di SMS itu secara otomatis masuk uang ke rekening klien kami dan itu menjadi hutang," ujar Heri.

Sebelumnya, TM yang bekerja sebagai karyawan swasta ini, kata dia, pernah melakukan pinjaman online di aplikasi legal yang terdaftar di OJK dan sudah selesai tanpa ada masalah.

"Jadi, dari mana (pinjol ilegal) dapat data korban yang terjerat ini, yaitu pada saat mengklik tadi, datanya sudah ada, ya karena sebelumnya dia sudah terlibat dengan pinjol legal," katanya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Sosok TM Korban Pinjol di Bandung yang Lapor Polda, Dijebak SMS, Polisi Langsung Gerak ke Sleman

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas