Pesawat Jatuh dan Terbakar di Bandara Adi Soemarmo Solo Ternyata Hoaks, Polisi Buru Penyebar Video
Polisi berkomunikasi dengan Angkasa Pura untuk mencari siapa pembuat video hoax yang membuat warga panik.
Editor: Dewi Agustina
Polisi Buru Penyebar Video
Sementara itu polisi bergerak cepat memburu penyebar hoaks atau berita bohong soal pesawat jatuh dan terbakar di Bandara Adi Soemarmo Solo.
Kapolsek Ngemplak AKP Arifin Suryani mengatakan, pihaknya langsung mengecek lokasi dan melakukan konfirmasi kepada PT Angkasa Pura I terhadap informasi yang beredar.
Polisi juga berkomunikasi dengan Angkasa Pura untuk mencari siapa pembuat video hoax yang membuat warga panik.
"Itu hanya kebakaran lahan di dalam bandara namun sudah dipadamkan oleh petugas pemadam bandara," kata Arifin kepada TribunSolo.com, Sabtu (16/10/2021).
"Dikomunikasikan dengan pihak Angkasa Pura dulu, karena dari intel bandara juga cari informasi itu," ujarnya.
Baca juga: Kerap Bikin Konten Provokatif, Aktual TV Hobi Angkat Isu Hoaks soal Pangkostrad Letjen Dudung
Syarat Naik Pesawat
PPKM Darurat di Jawa Tengah telah berganti nama dengan PPKM Level 1-4, sesuai tingkat kasus covid-19 di daerah masing-masing.
Kendati demikian, syarat penerbangan di Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali masih belum berubah.
Calon penumpang cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk persyaratan penumpang penerbangan masih sama dengan waktu PPKM Darurat," jelas PTS. Legal, Compliance and Stakeholder Relation, PT Angkasa Pura 1, Bimo Nova, kepada TribunSolo.com, Senin (26/7/2021).
Bimo menyebut, selain surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, calon penumpang moda transportasi udara ini juga harus sudah divaksin Covid-19.
"Calon penumpang pesawat harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas," katanya.
Aturan tersebut merupakan hasil sementara hasil koordinasi Angkasa Pura dengan dengan perwakilan Kantor Kesehatan Penerbangan (KKP) Wilayah Bandara Adi Soemarmo.