Pesawat Jatuh dan Terbakar di Bandara Adi Soemarmo Solo Ternyata Hoaks, Polisi Buru Penyebar Video
Polisi berkomunikasi dengan Angkasa Pura untuk mencari siapa pembuat video hoax yang membuat warga panik.
Editor: Dewi Agustina
Selain itu, pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja pada sektor esensial dan kritikal diperbolehkan naik pesawat.
"Bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan juga menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II,” ujar Novie.
Dalam SE 53 Tahun 2021 tersebut juga tertulis pengecualian syarat menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil.
Novie mengungkapkan pihaknya akan terus memperbarui Surat Edaran petunjuk perjalanan orang sesuai dengan SE terbaru dari Satgas Covid-19, yakni SE Nomor 15 Tahun 2021.
"Semoga dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan kegiatan peribadatan/tradisi selama Iduladha di masa pandemi ini dapat ditaati oleh masyarakat, sehingga usaha kita dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak sia-sia," lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan syarat terbang dengan membawa hasil tes PCR atau rapid antigen valid yang berasal dari 742 laboratorium, yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang yang akan bepergian dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dicari Polisi : Penyebar Video Hoax Pesawat Jatuh hingga Terbakar di Bandara Adi Sumarmo Solo