Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ipda Pitra Jaya Menangis Mengaku Tidak Ingin Penjarakan Anak Kandung: Saya Akan Bertanggung Jawab

Ipda Pitra Jaya Surya Putra menangis mengatakan tidak memiliki niatan memenjarakan anak kandungnya.

Editor: Erik S
zoom-in Ipda Pitra Jaya Menangis Mengaku Tidak Ingin Penjarakan Anak Kandung: Saya Akan Bertanggung Jawab
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Ipda Pitra Jaya (tengah) didampingi Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar gelar konferensi pers kasus kekerasan dalam rumah tangga, Senin (18/10/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Ipda Pitra Jaya Surya Putra menangis mengatakan tidak memiliki niatan memenjarakan anak kandungnya.

Putra mengaku permasalahan dengan anaknya terjadi karena perkelahian semata.

Perwira yang berdinas di Sat Intelkam Polres Pematang Siantar ini menangis karena telah memukul anak kandungnya sendiri.

Didampingi Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, dan Kasat Reskrim Edi Sukamto, Ipda Pitra Jaya mengatakan tak punya niatan memenjarakan anaknya. Hanya saja, memang saat itu terjadi perkelahian dengan sang anak.

Baca juga: Berkas Perkara Penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte Terhadap M Kece Dilimpahkan ke JPU

Pitra menceritakan, pada akhir tahun 2020 itu, dirinya menemui mantan istri Yusmawati Dalimunthe (50) dan anaknya, MFA (16). Saat itu ia sempat meminta galon air. Namun terjadi perdebatan dengan sang anak.

"Itu semalam mama yang beli, kata (MFA). Terus saya bilang itu uak yang beli sama adek. Singkat cerita terjadilah saling menganiaya. Mereka membuat pengaduan, terus saya membuat pengaduan," kata Pitra, Senin (18/10/2021) sore.

Ipda Pitra kemudian dilaporkan oleh mantan istrinya tersebut pada 3 Desember 2020 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT. Karena telah menganiaya sang anak.

BERITA REKOMENDASI

"Status saya sudah tersangka, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar," kata Pitra.

Pitra yang tampak berkaca-kaca mengakui dirinya sama sekali tak berniat memenjarakan sang anak. Ia yang dilaporkan tersebut hanya ingin menyampaikan bahwa dirinya juga mendapat kekerasan.

Baca juga: Ayah Tega Aniaya Anak Kandung Usia 8 Tahun Pakai Sapu di Karo, Pelaku Kesal Rumah Berantakan

"Saya mencabut laporan saya pada 18 Oktober 2021. Adapun alasan saya adalah dari hati nurani saya paling dalam. Bahwasanya MFA adalah anak kandung saya. Laki-laki satu-satunya, saya berharap dia sukses meraih cita-citanya," tangis Pitra.

Pitra mengatakan dirinya siap menanggung segara risiko dari laporan mantan istrinya tersebut. Ia berharap dengan dicabutnya laporan ini, tak lagi berpolemik di kemudian hari.

"Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya, sesuai laporan Yusmawati Dalimunthe," tutup Pitra.

Status Tersangka Anak Dicabut

Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan pihaknya mengedepankan restoratif justice dalam kasus ini. Status tersangka anak MFA sudah dicabut seiring dicabutnya laporan pengaduan dari ayahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas