Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Ayah di Indramayu Habisi Mantan Anak Tiri, Motifnya Cemburu karena Ibu Korban Menikah Lagi

Kasus seorang ayah tega menghabisi mantan anak tirinya terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Motif pelaku cemburu ibu korban menikah lagi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Kronologi Ayah di Indramayu Habisi Mantan Anak Tiri, Motifnya Cemburu karena Ibu Korban Menikah Lagi
Tribunnews.com/nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi seorang ayah di di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, habisi mantan anak tirinya. 

Pelaku dihajar warga

Tetangga korban bernama Ajo (57) memberikan kesaksiannya.

Ia mengatakan, usai kejadian pelaku yang merupakan mantan ayah tirinya dihajar warga.

Aksi main hakim itu dipicu karena warga geram dengan D.

Beruntung saat kejadian, polisi segera datang dan mengamankan pelaku dan meredam emosi warga.

"Saat polisi melakukan pengejaran, dia sembunyi di rumahnya lalu kabur lewat pintu belakang, di sana kepergok warga dan karena kasus tersebut sudah banyak yang mengetahui lalu warga yang ditemui pelaku langsung menghakimi," ujar dia, dikutip dari TribunCirebon.com, Selasa (19/10/2021).

Pelaku selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan terlebih untuk kemudian diproses hukum.

Baca juga: Tepergok Mencuri, Preman Kampung Ini Habisi Korbannya

Berita Rekomendasi

Motif kasus

Kapolsek Cikedung, Ipda Junata Tisna Senjaya memberikan keterangannya terkait kasus ini.

Ia mengatakan, saat kejadian pelaku sudah membawa pisau dan kemudian mendatangi rumah korban.

"Bisa disebut juga ini mengarahnya ke pembunuhan berencana," katanya, dikutip dari TribunCirebon.com.

Lanjut Junata, polisi saat ini masih memperdalam soal kasus pembunuhan yang membuat warga geger.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku gelap mata setelah mengetahui mantan istri yang ia ceraikan pada 4 bulan lalu menikah kembali dengan laki-laki lain.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

Atas perbuatanya pelaku terancam pasal 340 dan 338 dan 351 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Alhamdulillah, sekarang pelaku sudah kita amankan," tandas Junata.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

Berita lainnya seputar Kabupaten Indramayu.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas