Pria 61 Tahun di Serang Hamili Anak Tiri, Kejahatan Terbongkar saat Korban Tak Nafsu Makan
Kasus ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Korbannya adalah gadis remaja berinisial SRH.
Editor: Endra Kurniawan
https://www.freepik.com/
Ilustrasi pria di Kabupaten Serang, Banten setubuhi anak tiri hingga hamil 3 bulan.
Mengetahui hal tersebut korban mulai bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri sejak awal tahun 2019 hingga saat ini.
"Saat ini, tersangka sudah diamankan dan berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Bendung, RT 02 RW 01, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang," katanya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 Tentang pencabulan dan Perlindungan Anak dengan pidanan paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ayah di Serang Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil 3 Bulan, Terbongkar Saat Korban Mual dan Muntah
(TribunBanten.com/Desi Purnamasari)
Berita lainnya seputar ayah rudapaksa anak tiri.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.