Kronologi Laporan Korban Rudapaksa Ditolak karena Belum Vaksin, Kapolresta Banda Aceh Membantah
Gadis korban rudapaksa diduga ditolak saat membuat laporan ke Polresta Banda Aceh karena tidak memiliki sertifikat vaksin.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Gadis korban rudapaksa diduga ditolak saat membuat laporan ke Polresta Banda Aceh.
Alasan penolakan karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin.
Peristiwa itu menimpa gadis berusia 19 tahun di Aceh Besar, Aceh.
Terkait dengan kejadian tersebut, Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh angkat bicara.
Kronologi kejadian
Mengutip Kompas.com, peristiwa bermula saat korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh, Senin (10/10/2021).
Saat itu, korban didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.
"Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Meski sempat tertahan di pintu gerbang, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta.
Baca juga: Bibi Pergi, Remaja Tega Rudapaksa Adik Kandung di Kamar Mandi, Alasannya Sering Nonton Video Dewasa
Baca juga: Kronologi Remaja Dirudapaksa Lima Pemuda di Pasar, Teriakan Minta Tolong Didengar sang Ayah
Hal itu setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.
Korban dan kuasa hukum kemudian menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Namun, menurut Qodrat, saat di ruang SPKT, korban kembali ditanyakan sertifikat vaksin.
Akhirnya laporan itu ditolak oleh petugas SPKT karena korban rudapaksa tidak memiliki serifikat vaksin.
"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.