Anak Perempuan 14 Tahun Diculik, Ditemukan Setahun Kemudian Sudah Punya Anak, Usia Pelaku 36 Tahun
Proses penyidikan kasus tersebut telah selesai dan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan. Pelaku dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur.
Editor: Willem Jonata
Polisi pun melakukan penyelidikan lebih dalam karena belum tahu bayi siapa yang dipegang KN.
"Seandainya pun sudah ada pengakuan dari tersangka yang sudah kita amankan, masih belum kuat," lanjutnya.
Polisi akan melakukan pembuktian yang lain, dengan mencari keterangan dari saksi, serta yang paling penting adalah melakukan tes DNA.
"Ini untuk membuktikan anak itu anak siapa sehingga hubungan ayah ibu biologisnya jelas, kalau sudah tiga (alat bukti) maka dasarnya jelas," tambah Dewa.
Jika memang DN terbukti melakukan pencabulan terhadap KN makan akan ada penambahan penerapan pasal lain.
"Dari penyelidikan akan berkembang, pengaduan awal hanya penculikan anak saja. Tapi fakta yang kami temukan dia pegang anak," kata Dewa.
"Nanti penerapannya bisa persetubuhan, bisa UU perlindungan anak, tinggal dari hasil penyelidikan yang kami lakukan agar lebih kuat," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Seorang Anak di Madiun Diculik Setahun Hingga Lahirkan Bayi, Polisi Urung Lakukan Tes DNA Pelaku