Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Perempuan 14 Tahun Diculik, Ditemukan Setahun Kemudian Sudah Punya Anak, Usia Pelaku 36 Tahun

Proses penyidikan kasus tersebut telah selesai dan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan. Pelaku dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Anak Perempuan 14 Tahun Diculik, Ditemukan Setahun Kemudian Sudah Punya Anak, Usia Pelaku 36 Tahun
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penculikan anak berusia 14 tahun berinisial KN hingga melahirkan bayi laki-laki, telah ditangani Polres Madiun.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka menyebut proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan.

"Jaksa melihat dari fakta-fakta dan dari keterangan-keterangan yang ada, dari persesuaian meyakinkan (bayi) itu adalah anak dari pada pelaku (DN)," kata Dewa, Jumat (22/10/2021).

Dewa juga memastikan dalam gelar perkara, pelaku dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur serta membawa lari anak di bawah umur.

"Oleh karena itu untuk tes DNA kita pending dulu dengan adanya petunjuk dari Kejaksaan," lanjutnya

Dewa menyebutkan, Kejaksaan tidak memerlukan bukti tes DNA karena bukti petunjuk lain sudah kuat.

Baca juga: Siswa SD di Surabaya Jadi Korban Penculikan, Berhasil Kabur Saat Pelaku Lengah

Baca juga: Gelombang Pembunuhan Hantui Buruh India di Kashmir

Salah satunya adalah saksi dari pihak hotel yang mengatakan keduanya menginap di salah satu hotel.

BERITA REKOMENDASI

"Keterangan dari korban juga mengatakan pelakunya adalah itu (DN)," terang Dewa.

Namun begitu, Ia memastikan siap mengambil tes DNA pelaku DN jika sewaktu-waktu Kejaksaan meminta untuk dilakukan tes DNA antara pelaku dengan bayi.

Baca juga: Penculikan 17 Misionaris di Haiti, Anggota Geng Minta Tebusan Rp 14 Miliar per Kepala

Diberitakan sebelumnya, KN (14) sempat hilang selama setahun setelah diculik oleh DN (36) dari orang tuanya.

Saat ditemukan oleh anggota Satreskrim Polres Madiun Kota di salah satu kontrakan di Sleman, Provinsi DIY, ternyata korban membawa seorang bayi.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

"Saat kami temukan sudah bawa bayi, tentunya kami mencurigai adanya perbuatan persetubuhan terhadap anak," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa (14/9/2021) lalu.


Polres Madiun Kota pun mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk memperkuat penerapan pasal lain kepada pelaku DN.

Sementara ini, DN sudah dijerat dengan pasal 332 KUHP yaitu melarikan wanita yang belum cukup umur menurut dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca juga: Seorang Pemuda Meninggal Dunia di Dalam Rumah Kontrakan di Agam, Diduga Korban Penganiayaan

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas