Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Suami Bunuh Istri Usai Bercinta di Bangka, Terbakar Cemburu Hingga Bisikan Teman

Seorang suami tega menghabisi nyawa istri yang baru dinikahinya kurang lebih satu bulan di Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Detik-detik Suami Bunuh Istri Usai Bercinta di Bangka, Terbakar Cemburu Hingga Bisikan Teman
(Bangkapos.com/Yuranda)
M Rafli (kaki diperban) dan Apoy, keduanya tersangka kasus pembunuhan Ella Andini, digiring menuju ruang konferensi pers, di Polres Bangka Selatan, Jumat (22/10/2021). 

Berdasarkan informasi dari Apoy, M Rafli diantar olehnya ke Pangkalpinang dan mengikuti mobil truk dengan maksud menyeberang ke Palembang.

Namun, truk yang ditumpangi M Rafli terlebih dahulu singgah ke salah satu PT Sawit di Riausilip, untuk mengambil barang.

"Tak lama Tim Panter Sat Reskrim Polres Bangka Selatan dan Tim Kelambit Polres Bangka berkoordinasi dan melakukan pengintaian, dan langsung diamankan di daerah tersebut," kata AKBP Joko Isnawan.

Mencoba kabur

Saat pengembangan dan pencarian barang bukti yang dijual pelaku, MR mencoba kabur dan melawan petugas.

Petugas pun melakukan tindakan terukur dengan menembak betis kirinya.

"Kami lumpuhkan karena berusaha melawan dan mencoba kabur, saat mencari barang bukti yang dijual oleh pelaku," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Atas perbuatan keduanya. Tersangka M Rafli diancam dengan pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sedangkan Apoy (30) diancam pasal 221 KUHP, turut serta menyembunyikan, menolong, menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan, dengan ancaman sembilan bulan kurungan penjara. (Bankapos.com/ Yuranda)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul TERUNGKAP Rafli Mencekik Ella Andini Sampai Tewas Usai Berhubungan Suami Istri, Ini yang Bikin Emosi

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas