Diduga Bajing Loncat, Pemuda di Belawan Dihabisi Sopir Truk, Kini Pelaku Terancam Penjara 7 Tahun
Kasus seorang sopir habisi pemuda yang diduga bajing loncat terjadi di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Editor: Endra Kurniawan
Selanjutnya, warga pun berdatangan menghampiri DI.
Lalu, seseorang yang dipukul oleh DI dibawa ke Rumah Sakit Delima Martubung oleh warga.
Pada Pukul 18.45 WIB seseorang yang dipukul DI menggunakan balok it meninggal dunia di rumah sakit.
Kemudian, seseorang tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, sedangkan DI diserahkan ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
Baca juga: Istrinya Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pria di Sulut Habisi Tetangga, Korban Dituduh Punya Ilmu Hitam
AKBP Faisal mengatakan, DI dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana atau ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menurut Faisal, persangkaan pasal tersebut dikarenakan DI telah menghilangkan nyawa seseorang.
Ditanya soal kenekatan DI menghabisi seseorang yang masuk ke dalam truknya, apakah karena pernah menjadi korban bajing loncat, Faisal mengatakan masih sedang mendalami.
"Nah, kembali lagi. Kalau pun itu bajing loncat tentu ada mekanisme sehingga tersangka tidak terjerat pasal 351 Ayat 3 KUHPidana atau ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Faisal.
Ditanya kemungkinan seseorang yang dipukul DI pakai balok apakah kemungkinan sudah sering beraksi, Faisal menyebut masih sedang mendalami kasus itu.
"Itu juga, masih akan kita dalami ya," ujar Faisal