4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembuangan Mayat Bayi di Makassar, Ini Perannya
Nyawa sang bayi tidak tertolong memaksa keduanya YO dan AS, membuang bayi itu
Editor: Eko Sutriyanto
Motif pembuangan bayi itu dilakukan, lantaran YO dan AS mengaku malu karena belum terikat status pernikahan yang sah.
Akibat perbuatannya, ke empat pelaku dijerat Pasal 75 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kronologi Penemuan Mayat
Mayat bayi terbungkus kantong plastik di temukan di Perumahan Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (18/10/2021) siang.
Pertama kali ditemukan seorang bocah sekolah dasar yang tengah bermain.
Sang bocah, MA (11), mulanya mengira kantongan itu hanyalah barang jatuh dan letaknya di dekat gerban masjid setempat.
"Pas dia (MA) buka, yang awal dia lihat itu sisirnya sama timba, dia kira kayak barang-barang itu, mungkin ada orang buang dan jatuh," kata kakak MA, MD (16) saat dikonfirmasi.
Kantongan itu, lanjut MD, sempat dibawa adiknya ke tempat bermain.
Baca juga: Penemuan Mayat Sejoli di Tasikmalaya, Sang Pria Diduga Purnawirawan TNI, Ini yang Dilakukan Polisi
"Pas dia buka di tempat mainnya, dikira boneka, dia pegang-pegang eh baru sadar ternyata anak bayi, kagetmi, nakasi kembalimi ke tempatnya dia dapat itu," ujarnya
Usai menemukan bayi itu, MA pun melapor ke orang rumah dan istri pak Imam.
Warga lanjut MD, pun berdatangan sebelum akhirnya polisi tiba.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Mahasiswa di Makassar Terancam 10 Tahun Penjara