Terlilit Utang Rp 325 Juta kerena Kalah Judi Online, Kontraktor di Manado Rampok Money Changer
Kasus perampokan money changer terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara. Diketahui pelakunya pria 60 tahun berinisial JGF
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
Baca juga: FAKTA Keluarga Juragan Elpiji di Padang Dirampok, 1 Orang Tewas, Mobil dan Emas 92 Gram Raib
Pelaku berhasil diamankan
Tidak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya.
JGF diamankan polisi pukul 18.00 Wita pada hari yang sama saat kejadian.
Kapolsek Malalayang, AKP Heriadi Ismail membenarkan informasi di atas.
"Alhamdulillah dengan koordinasi cepat dengan tim Maleo Polda Sulut, Tim Paniki, Tim macan Polresta Manado dan Opsnal Polsek Malalayang pelaku berhasil ditangkap," kata Heriadi.
Heriadi menambahkan, dari tangan pelaku diamankan beberapa barang bukti.
"Di antaranya satu kaos kerah warna hitam, celana jeans warna biru dongker, tas dukung, sepatu, Handphone Samsung S8, Uang Tunai sejumlah Rp 15.000.000 dan Nisan Juke warna merah," urainya.
Fakta lain terungkap, pelaku melakukan aksinya karena terlilit hutang.
JGF memakai uang yang seharusnya untuk upah harian bagi pekerjanya, malah digunakan untuk bermain judi online.
Kini akibat perbuatannya, JGF sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat 365 ayat 2 Nomor 4 KUHP Sub pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," tutup Heriadi.
Baca juga: Nenek 73 Tahun di Tuban Dirampok, Disekap dan Dicekik, Kalung Emas 10 Gram Raib
Sempat tulis surat wasiat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.