Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manajer Perusahaan Besi di Tegal Diciduk Polisi, Gondol Rp 311 Juta Milik Pelanggan, Ini Modusnya

Kasus penggelapan uang Rp 311 juta terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Diketahui yang menjadi pelakunya seorang pria bernama Bima Satria Djati atau BS

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Manajer Perusahaan Besi di Tegal Diciduk Polisi, Gondol Rp 311 Juta Milik Pelanggan, Ini Modusnya
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi seorang manajer perusahaan besi di Tegal gelapkan uang pelanggan senilai Rp 311 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggelapan uang terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Diketahui yang menjadi pelakunya seorang pria bernama Bima Satria Djati atau BS.

Pelaku dilaporkan ke polisi setelah menggondol uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

BS merupakan manajer operasional perusahaan besi di Kota Tegal.

Akibat perbuatan pelaku, perusahaan tersebut mengalami kerugian hingga Rp 311 juta.

Sementara BS sudah diamankan oleh Polres Tegal Kota.

Baca juga: ART Gasak Harta Majikan Senilai Rp1 M di Sidoarjo, Gondol Dolar & Berlian, Baru Kerja Beberapa Hari

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat membenarkan kasus ini.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, pelaku menggelapkan uang pelanggan yang ditransfer oleh konsumen PT Galatama.

Total uang yang digelapkan senilai Rp 311 juta, tepatnya Rp 311.886.358.

Pelapor dari kasus ini adalah pihak perusahaan tempat tersangka bekerja, PT Madeg Pilar Prayoga.

Pelaku BS dilaporkan telah menggelapkan uang dari pembeli.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, menunjukkan barang bukti penggelapan uang yang dilakukan oleh karyawan PT Madeg Pilar Prayoga di Mapolres Tegal Kota, Senin (25/10/2021).
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, menunjukkan barang bukti penggelapan uang yang dilakukan oleh karyawan PT Madeg Pilar Prayoga di Mapolres Tegal Kota, Senin (25/10/2021). (TRIBUN PANTURA/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD)

"Tersangka menggelapkan uang pembayaran yang telah ditransfer dari customer atau pembeli," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (25/10/2021).

AKBP Rahmad menjelaskan, semula tersangka telah menerima dua kali pembayaran dari PT Galatama.

Dua pembayaran tersebut sudah diterima perusahaan dengan tanda bukti faktur sebagai uang muka atau DP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas