Manajer Perusahaan Besi di Tegal Diciduk Polisi, Gondol Rp 311 Juta Milik Pelanggan, Ini Modusnya
Kasus penggelapan uang Rp 311 juta terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Diketahui yang menjadi pelakunya seorang pria bernama Bima Satria Djati atau BS
Editor: Endra Kurniawan
Kemudian, menurut AKBP Rahmad, pembayaran selanjutnya oleh tersangka diminta dikirim ke rekening lain.
Baca juga: Brankas Kantor Ekspedisi Dibobol Mantan Karyawan, Gondol Rp144 Juta, Duplikat Kunci Sebelum Dipecat
Uang tersebut ternyata tidak masuk ke perusahaan, melainkan disalahgunakan oleh tersangka.
"Modusnya uang dari konsumen tidak disetorkan ke perusahaan. Sehingga dalam hal ini perusahaan mengalami kerugian Rp 311.886.358," jelasnya.
AKBP Rahmad mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polres Tegal Kota.
Pelaku dijerat Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukum lima tahun kurungan," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Sosok Bima Manajer Perusahaan Besi di Tegal Bawa Kabur Uang Pelanggan Capai Rp 311 Juta
(TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad)
Berita lainnya seputar Kota Tegal.