Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Janji Dinikahi, Pria Beristri di Sulbar Setubuhi Selingkuhannya yang Masih di Bawah Umur

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Korbannya adalah gadis di bawah umur bernama Mawar.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Modus Janji Dinikahi, Pria Beristri di Sulbar Setubuhi Selingkuhannya yang Masih di Bawah Umur
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi seorang pria beristri di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), setubuhi selingkuhannya yang masih di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis di bawah umur bernama Mawar (samaran).

Sedangkan pelakunya merupakan pemuda 21 tahun berinisial DJH.

Akibat perbuatan pelaku, kini Mawar tengah berbadan dua.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto membenarkan kasus ini.

Baca juga: Remaja Dirudapaksa Ayah dan Kakek Tirinya Sejak 2018, Bapak Tiri Ditangkap di Atas Kapal

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengamankan DJH untuk dimintai pertanggungjawabannya.

DJH tercatat sebagai warga Kecamatan Sumarorong Kabupaten Mamasa.

Berita Rekomendasi

Kasus ini terungkap setelah istri pelaku melaporkan suaminya ke Polsek Mamasa atas tuduhan perselingkuhan.

Itu setelah istri pelaku mendapati suaminya sedang berduaan dengan wanita lain.

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat diamankan Polres Mamasa.
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat diamankan Polres Mamasa. (Tribun Sulbar/Samuel Mesakaraeng)

Karena tidak terima, istri pelaku melaporkan suaminya ke Polsek Sumarorong.

Setelah diperiksa, ketahuan wanita selingkuhan pria itu masih berusia 17 tahun.

Karena dianggap masih di bawah umur, kasus ini dilimpahkan ke Polres Mamasa.

"Setelah diperiksa, dipanggillah orangtua korban dan orangtua korban sangat tidak terima sehingga kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Dedi, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Bocah Berusia 11 Tahun di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya

Dedi menjelaskan, modus pelaku menyetubuhi korban berkali-kali, karena menjanjikan akan menikahi korban.

"Awalnya pacaran, pelaku berjanji menikahi korban, tetapi pelaku ini sudah menikah dengan wanita lain," terang Dedi.

Terhadap pelaku, kata Dedi, dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 82 ayat 1.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul MODUS Pria Beristri di Mamasa Setubuhi Anak di Bawah Umur

(Tribunsulbar.com/Semuel Mesakaraeng)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: Tribun sulbar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas