Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Gibran, Bupati Karanganyar Ikut Komentari Warganya Tewas saat Diklat Menwa UNS

Bupati Karanganyar buka suara terkait tewasnya mahasiswa UNS saat diklat Menwa, dia bakal mengawal dan mengikuti kasus yang merenggut nyawa warganya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Setelah Gibran, Bupati Karanganyar Ikut Komentari Warganya Tewas saat Diklat Menwa UNS
Tribun Jateng/Agus Iswandi - Kompas.com/Riska Farasonalia
Bupati Karanganyar, Juliyatmono dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hingga Bupati Karanaganyar Juliyatmono bereaksi.

Dua kepala daerah ini menanggapi kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) saat diklat Menwa.

Korban inisial GE (20) itu merupakan wargan di Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan.

Hingga kini meski kasus sudah naik penyidikan, puluhan saksi diperiksa dan olah TKP dilakukan di banyak tempat.

Penyidik kepolisian belum menetapkan tersangka.

Warganya Tewas saat Diklat Menwa UNS, Ini Komentar Bupati Karanganyar

Bupati Karanganyar, Juliyatmono ikut buka suara terkait tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) saat diklat Menwa.

Berita Rekomendasi

Ya, mahasiswa GE (20) itu merupakan warganya di Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan.

Bupati Karanganyar H Juliyatmono
Bupati Karanganyar H Juliyatmono (Istimewa)

“Saya ikut prihatin semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarga diberi kekuatan dan sabar," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (27/10/2021).

"Semua menanti apa yang terbaik, agar semua bisa memahami apa yang sebenarnya terjadi," jelasnya.

Dia menerangkan, jika kasus tewasnya GE sudah diproses di Polresta Solo.

"Kasus sudah ada di Polres Surakarta, begitu prosesnya (penyelidikan) diikuti dan dikawal," terang dia.

Gibran : Saya Sangat Menyayangkan, Bikin Malu!

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menekankan, jika dirinya mengaku bertanggung jawab secara penuh atas tewasnya mahasiswa UNS saat diklat Menwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas