Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heather Lois, Bule AS Pembunuh Ibu Kandung Akhirnya Bebas Setelah Menjalani Hukuman 10 Tahun Penjara

Heather Lois Mack, narapidana kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Sheila Ann von Wiese akhirnya bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Heather Lois, Bule AS Pembunuh Ibu Kandung Akhirnya Bebas Setelah Menjalani Hukuman 10 Tahun Penjara
Tribun Bali/Putu Candra
Heather Lois Mack, narapidana kasus pembunuhan terhadap ibunya pada 2014 silam menghirup udara bebas, Jumat (29/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Heather Lois Mack, WNA asal Amerika Serikat (AS) akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas 2A Kerobokan, Jumat (29/10/2021).

Namun Heather hanya menjalani pidana total 7 tahun 2 bulan karena dia mendapatkan remisi selama dalam tahanan.

Heather Lois Mack adalah narapidana kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Sheila Ann von Wiese.

Heather ke luar dari LPP Kelas 2A Kerobokan sekitar pukul 09.00 Wita.

Dikawal petugas imigrasi, Heather langsung dimasukkan ke dalam mobil, dan rencananya akan dibawa menuju kantor Rudemin Jimbaran.

Saat ke luar dari pintu LPP Kerobokan, Heather enggan memberikan komentar dan menjawab pertanyaan yang dilontarkan para awak media.

"Oh my god, kalian gila," kata Heather sembari masuk ke dalam mobil.

Berita Rekomendasi

Di dalam mobil, Heather pun sempat melontarkan kalimat saat melihat rekannya yang ikut menunggu di LPP Kerobokan.

"Billy I love you," ucapnya sumringah.

Sebelumnya Heather bersama pacarnya, Tommy Schaefer divonis bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Sheila Ann von Wiese, di sebuah kamar di hotel mewah St Regis, Nusa Dua, 12 Agustus 2014 lalu.

Baca juga: Sembunyi di Kebun Milik Orangtua, Pelaku Pembunuhan Sadis di Lembata Diringkus

Sheila Ann von Wiese adalah ibu kandung Heather.

Atas perbuatannya itu, Heather divonis pidana penjara selama sepuluh tahun.

Sedangkan Tommy divonis pidana penjara selama 18 tahun.

Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas 2A Kerobokan, Lili menyatakan, Heather bebas murni setelah menjalani masa pidananya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas