Jadi Tersangka di Polsek, Pedagang Sayur di Medan Didamaikan dengan Preman yang Menikamnya
Polrestabes Medan mendamaikan pedagang sayur, Budi Alan dengan penikamnya preman di Pasar Pringgan, Medan
Editor: Erik S
Laporan Budi Alan terhadap preman berinisial BS sudah dinyatakan P-21.
Disinggung mengenai hal ini, Hadi tak menjelaskannya lebih lanjut.
Hadi cuma bilang, nanti polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Nanti prosesnya di kejaksaan," ucapnya.
Apakah proses yang dimaksud dengan cara menghentikan perkara atau tidak, Hadi juga tak merincinya.
Namun, kabar beredar, kasus ini buru-buru didamaikan lantaran takut melebar seperti halnya perkara pedagang Pasar Gambir Liti Wari Gea.
Liti sempat dijadikan tersangka setelah dianiaya preman.
Setelah itu, kasusnya pun viral hingga mendapat perhatian Mabes Polri.
Baca juga: Membela Diri saat Dianiaya Preman dengan Pisau, Pedagang di Medan Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
Gegara kasus ini, Kapolsek dan Kanit di Polsek Percut Seituan dicopot.
Lantaran itupula, polisi disebut-sebut tak ingin kasus serupa terjadi di Polsek Medan Baru.
Maka dari itu, dikabarkan, setelah kasus Budi Alan ini ramai dan jadi sorotan, penanganannya langsung diambil aloh Polrestabes Medan dengan cara mendamaikan preman pelaku penikaman dan pedagang korban kekerasan.(tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul: Pedagang yang Ditikam Sempat Jadi Tersangka, Polisi Damaikan Korban dengan Preman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.