Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Benarkan Anak Magang Digaji Rp 100 Ribu, Kalau Resign Denda Rp 500 Ribu di Campuspedia

Para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa dan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensi mahasiswa

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemnaker Benarkan  Anak Magang Digaji Rp 100 Ribu, Kalau Resign Denda Rp 500 Ribu di Campuspedia
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membenarkan adanya kejadian di Campuspedia Surabaya, soal adanya anak magang yang digaji Rp 100 ribu, jika resign didenda Rp 500 ribu.  

Kasus ini mulanya terungkap karena viralnya curhatan seorang peserta magang di sosial media yang mengaku digaji hanya Rp100 ribu per bulan dan didenda Rp 500 ribu jika resign.

Kemnaker melakukan sidak pada Sabtu (30/10/2021) di Campuspedia yang berlokasi di Surabaya.

Tim Binwasnaker dan K3 memastikan bahwa informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang adalah benar.

Hal ini disampaikan Direktur Pemagangan Kemnaker, Ali Hapsah yang meminta penjelasan CEO Campuspedia Akbar Maulana.

Baca juga: 50 Mahasiswa Vokasi Berangkat Magang Kerja di Hungaria

“Kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda Rp 500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," ucap Ali Hapsah dalam keterangannya.

Berita Rekomendasi

Ali berujar pihak Campuspedia menyadari bahwa tindakannya tidak tepat dan berencana mengembalikan kembali dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.

"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa dan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensi mahasiswa.

Menurutnya, pemagangan yang dilakukan mahasiswa sebenarnya tidak menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebab sebagaimana pemagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, yakni pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.

Namun pihaknya tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada industri yang bersedia menjadi penerima magang karena program pemagangan merupakan bagian dari pelatihan vokasi yang bertujuan mengatasi persoalan ketenagakerjaan.

Agar pemagangan yang dilakukan industri berjalan dengan benar, Kemnaker membuka diri dan siap membantu industri dalam hal memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Seperti merancang proses pemagangan dan menyiapkan mentornya yang bersertifikat.

"Intinya pemagangan ini bukan sesuatu yang dilarang, tetapi sesuatu yang kita dorong, tapi dengan syarat kita dalam melaksanakannya sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas