Syarat dan Aturan Naik KRL Solo-Jogja: Tidak Wajib Antigen, Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Berikut syarat dan aturan terbaru naik kereta rel listrik (KRL) rute Yogyakarta-Solo. Vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama menjadi syarat.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan aturan terbaru naik kereta rel listrik (KRL) rute Yogyakarta-Solo.
Vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama menjadi syarat penumpang KRL Solo-Jogja.
Calon penumpang KRL Solo-Jogja tidak diwajibkan membawa bukti tes PCR maupun tes antigen Covid-19.
Hal itu diungkapkan Humas KAI Commuter, Adli Hakim.
"Tidak (diwajibkan tes antigen atau PCR)," ungkap Adli saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Syarat Naik KRL, Siapkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Minimal Dosis 1 Bentuk Cetak atau Digital
Syarat perjalanan KRL Solo-Jogja saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 tahun 2021.
Sesuai aturan tersebut pengguna KRL dan KA Lokal dalam satu aglomerasi tidak diwajibkan membawa hasil tes PCR maupun antigen.
Syarat Naik KRL Solo-Jogja:
1. Menunjukkan serifikat sudah divaksin sekurangnya dosis pertama melalui file digital, bentuk fisik, ataupun memindai kode QR lewat aplikasi PeduliLindungi.
2. Anak di bawah usia 12 tahun sudah dapat menggunakan KRL dengan syarat didampingi orang tua atau keluarga.
3. Anak di bawah lima tahun (balita) masih dilarang naik KRL kecuali untuk keperluan medis.
4. Lansia hanya diizinkan menggunakan KRL pukul 10.00 hingga 14.00 WIB atau di luar jam sibuk.
5. Penumpang dengan barang bawaan besar diizinkan naik KRL pukul 10.00 hingga 14.00 WIB atau di luar jam sibuk.
Baca juga: Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19: Wajib Vaksin dan Tes PCR
Aturan Pengguna KRL Solo-Jogja: