Polres Empat Lawang Sita Ratusan Batang Ganja di Kebun Kopi, Amankan Ayah dan Anaknya
Batang ganja diamankan dari sebuah kebun kopi di Talang Cugung Meranti, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, EMPAT LAWANG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang menyita sekitar 200 batang ganja, Jumat (29/10/2021).
Petugas juga menemukan 12 bibit ganja yang masih di dalam polybag.
Batang ganja tersebut diamankan dari sebuah kebun kopi di Talang Cugung Meranti, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Tanaman ganja tersebut ditanam bercampur dengan kebun kopi.
Dalam penggerebekan tersebut diamankan dua orang tersangka yakni Subroto (38) dan BG (17) yang tak lain merupakan anak dari Subroto.
Lokasinya cukup jauh dan melalui medan yang sulit, tepatnya berada di Bukit Barisan, setidaknya membutuhkan waktu sekitar tujuh jam perjalanan untuk menuju lokasi.
Baca juga: Kasus 3 Oknum Polisi Pesta Narkoba: Mahasiswi Mengaku Dibooking Rp 11 Juta Lalu Disodori Ekstasi
"Kedua tersangka merupakam warga warga Desa Karang Gede, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang", kata Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendri SH, Selasa (02/10/2021).
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah pernah panen ganja, dimana ia menjualnya kepada seseorang yang ada di Provinsi Bengkulu dengan harga Rp 1,5 juta per kilogramnya.
"Tersangka dijerat pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ayah-Anak di Empat Lawang Tanam Ganja di Kebun Kopi, Lokasi di Bukit Barisan, 7 Jam Jalan Kaki
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.