UPDATE Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS saat Diksar: Polisi Geledah Markas Menwa dan Sita Bukti Baru
Penyidik Satreskrim Polresta Solo kembali melakukan penggeledahan di markas Menwa UNS pada hari ini Selasa (2/11/2021).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus meninggalnya mahasiswa UNS yang berinisial GE saat mengikuti Diksar Menwa masih terus berjalan.
Kini penyidik Satreskrim Polresta Solo kembali melakukan penggeledahan di markas Menwa UNS pada hari ini Selasa (2/11/2021).
Dalam penggeledahan selama satu jam tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti tambahan.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada beberapa barang dan dokumen yang disita di markas Menwa UNS.
Baca juga: Tuntut Keadilan untuk Rekannya yang Tewas saat Diklat Menwa, Mahasiswa UNS Gelar Aksi
"Pagi tadi tim kembali menggeledah, melakukan penyitaan dalam bentuk dokumen di Kantor Menwa UNS untuk mencari BB (barang bukti) untuk melengkapi alat bukti," kata Ade dilansir Tribun Solo, Selasa (2/11/2021).
Lebih lanjut Ade menuturkan, pihaknya akan kembali melakukan penyidikan dan pemeriksaan ahli bersama Tim Kedokteran Forensik Dokkes Polda Jateng.
Ahli tersebut ialah dokter yang melakukan autopsi pada GE.
Selain itu Ade menyebut akan ada staf Biro Kemahasiswaan UNS yang menjalani pemeriksaan polisi.
Baca juga: Ganjar, Gibran dan Juliyatmono Satu Suara Soal Tragedi Tewasnya Warga Mereka saat Diklat Menwa UNS
"Juga ada staf Biro Kemahasiswaan UNS yang kami lakukan pemeriksaan," terang dia.
Ade menegaskan, setelah bukti lengkap, penyidik akan segera melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan tindakan kekerasan pada GE ini.
Selain itu pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan LPSK untuk memberikan perlindungan dan pendampingan pada para saksi.
“Kami telah berkoordinasi efektif dan bersurat kepada LPSK di Jakarta untuk meminta perlindungan dan pendampingan terhadap para saksi. Kami telah berkoordinasi efektif dan bersurat kepada LPSK di Jakarta untuk meminta perlindungan dan pendampingan terhadap para saksi," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Dalami Sosok Pelaku yang Lakukan Kekerasan Selama Diklat Menwa UNS, 25 Saksi Telah Diperiksa
Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus meninggalnya mahasiswa UNS Solo saat Diklatsar Menwa UNS.
Meski lebih dari 7 hari berjalan, Kepolisian belum menetapkan tersangka atas kasus ini.
"Kasus GE diduga adanya penganiayaan, saat ini masih kami lakukan penyelidikan dan proses masih dilaksanakan sampai dengan pendalaman alat bukti," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Pujo, Senin (1/11/2021).
Dugaan penganiayaan dibuktikan dalam hasil visum luar dan visum dalam pada tubuh GE.
Baca juga: UPDATE Kasus Mahasiswa UNS Tewas: Hasil Autopsi Buktikan Ada Kekerasan, Menwa Resmi Dibekukan
"Visum luar dan dalam, terbukti ada luka. Kalau visum luar adanya luka pada kepala," ujarnya.
Sedangkan untuk penetapan tersangka, Djuhandani mengatakan pihak kepolisian belum bisa menetapkan tersangka hingga saat ini.
"Untuk penetapan tersangka, masih menunggu hal-hal terkait pemenuhan alat bukti yang saat ini sudah ada tapi perlu pendalaman," lanjutnya.
Alat bukti berupa dokumen-dokumen pendukung penyelidikan, berupa hasil visum dan autopsi.
Baca juga: Poster Menwa Calo Surga hingga Bubarkan UKM Pembunuh Penuhi Kantor Menwa UNS, Buntut Tewasnya GE
"Alat bukti dan surat keterangan harus dikuatkan dengan keterangan ahli tim forensik, karena polisi tidak bisa baca. Prosesnya polisi menanyakan hasil visum dan autopsi saat penyelidikan," ujarnya.
Gelar perkara telah diagendakan namun masih menunggu hasil penyelidikan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)(Tribun Solo/Fristin Intan Sulistyowati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.