Berdalih Suka Sama Suka, Duda Anak Satu di OKI Setubuhi Pacarnya, Kini Korban Hamil 2 Minggu
Kasus seorang duda setubuhi pacarnya sendiri terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Korbannya anak baru gede (ABG).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang duda setubuhi pacarnya sendiri terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi korbannya anak baru gede (ABG) berinisial S.
Korban yang masih berumur 18 tahun kini hamil 2 bulan.
Sementara pelakunya duda anak satu berinisial ANH (26).
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto membenarkan kasus ini.
Baca juga: Dukun Cabul di Sumut Rudapaksa Anak Pasiennya, Korban Dibujuk Sakit Ayahnya Bisa Sembuh
Ia mengatakan, pelaku yang merupakan seorang sopir speed boat Kecamatan Sungai Menang menodai korban sejak bulan November 2020 sampai dengan Oktober 2021.
Sedangkan pelaku diamankan di rumahnya di Desa Bumi Pratama Mandira usai dilaporan orang tua korban, setelah mengetahui anaknya kedapatan hamil 2 minggu.
"Penangkapan pelaku ANH dilakukan berdasarkan laporan yang masuk pada tanggal 30 Oktober 2021, oleh orang tua korban," ujar AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA Ipda Jamal, Selasa (2/11/2021) sore
Dikatakan lebih lanjut, dari pengakuan pelaku bahwa awal mula perkenalan yaitu pada pertengahan bulan November 2020 lalu.
Pelaku menghubungi anak korban melalui obrolan di aplikasi WhatsApp dan menyuruh korban datang ke rumahnya.
Baca juga: Gadis Sukoharjo Nyaris Jadi Korban Rudapaksa Pemuda Karanganyar yang Dikenalnya di Sosial Media
"Waktu itu korban datang ke rumah pelaku dan menyuruhnya masuk ke dalam rumah. Pada saat sudah di dalam rumah, pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan,"
"Saat itu korban menolak permintaan pelaku, karena pelaku terus membujuk dan merayunya. Sehingga korban terbuai dengan bujuk rayu dan mau disetubuhi oleh pelaku," ungkap dia.
Di saat melakukan persetubuhan tersebut status anak korban dan pelaku adalah pacaran (menjalin hubungan).
"Terhitung sekitar setahun menjalin hubungan, pelaku telah menyetubuhi anak korban sebanyak 22 kali yaitu sejak November 2020 sampai dengan Oktober 2021. Hingga menyebabkan korban hamil dengan usia kandungan 2 Minggu," tegas Kasat.
Dijelaskan AKP Sapta, sewaktu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban. Usia korban masih 17 tahun 10 bulan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) jo 76d UU nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres OKI, untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Sementara itu, ANH (26 tahun) membenarkan telah melakukan persetubuhan yang dilandasi perasaan suka sama suka.
Baca juga: Baru Jadian Sehari, Siswi SMA di Kupang Nyaris Dirudapaksa Kakak Kelas, Korban Terus Memberontak
"Sekitar 5 tahun terakhir saya ditinggal istri pergi merantau ke Singapura. Dan sudah memiliki seorang anak yang dititipkan ke mertua (orangtua dari mantan istri)," ucap duda satu orang anak.
"Saya sudah berpacaran dengan dia selama satu tahun dan sudah 22 kali melakukan persetubuhan," imbuhnya.
Masih kata pelaku, sebelum melakukan persetubuhan dirinya telah berjanji kalau hamil akan bertanggungjawab dan menikahi korban.
"Saya sudah mau bertanggungjawab, tetapi orangtuanya tidak menyetujui dan memilih melaporkan saya ke polisi," ujarnya tidak menyesali perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Istri Merantau ke Singapura, Sopir Speedboat Ini Rayu Wanita Muda dan Terjadilah Sebanyak 22 Kali
(Sripoku.com/Nando)