Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Asal Pekanbaru, Modus Karung Beras Senilai Rp 6 Miliar 

Polda Jambi mengungkap modus tiga tersangka kasus pengiriman 5,3 kg sabu yang berasal dari Pekanbaru, barang haram disimpan di karung beras.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Asal Pekanbaru, Modus Karung Beras Senilai Rp 6 Miliar 
TribunJambi/Aryo Tondang
Press rilis kasus 5 kg sabu dari Riau di Polda Jambi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap modus tiga tersangka kasus pengiriman 5,3 kg narkotika jenis sabu yang berasal dari Pekanbaru, Riau.

Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan Roswinarso mengungkapkan, untuk mengelabui petugas, ketiga pelaku yakni RH, SM dan M memasukkan barang haram itu ke dalam karung beras ukuran 5 Kg.

Dalam kemasan berbeda, sabu tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung berisi beras, sebagai upaya manipulasi.

"Jadi modusnya ini seolah-olah bawa beras, sehingga pelaku dengan lancar melakukan pengiriman," kata Yudawan, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Gasak Kotak Amal dan Termos, Geng Motor Terpeleset saat Beraksi di Tempat Cuci Steam Pasar Minggu

Beruntung, akal bulus ketiga tersangka tidak berjalan mulus, mereka ditangkap di dua tempat dan waktu yang pertama.

Tersangka RH diamankan di kawasan Kota Jambi, dengan total barang bukti sabu seberat 5 kg.

Sementara tersangka Sm dan M diamankan di Kota Pekanbaru, Riau, dengan barang bukti sekira 300 gram.

Baca juga: Gudang Minyak Ilegal di Muarojambi Digerebek, Tim Gabungan Temukan 6 Ton BBM 

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menjelaskan saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolda Jambi, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Thomas menjelaskan, nilai rupiah dari 5 Kg sabu tersebut, ditaksir mencapai Rp 6 miliar.

Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 112, jo 132 ayat (1), Undang-ndang RI nomor 3 nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Modus Pengiriman 5 Kg Sabu-sabu di Jambi Senilai Rp 6 Miliar Terungkap, Pelaku Gunakan Beras

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas