Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pembunuhan IRT di Klaten Sempat Hadiri Pemakaman Korban Sebelum Kabur ke Wonogiri 

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan, tersangka sempat melayat ke pemakaman korban sebelum lari ke Wonogiri untuk kelabuhi petugas.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tersangka Pembunuhan IRT di Klaten Sempat Hadiri Pemakaman Korban Sebelum Kabur ke Wonogiri 
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana bersama tersangka pembunuh IRT di Klaten Sarbini (43), di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021). 

Tersangka mengaku cemburu dengan suami korban karena dekat istri tersangka.

Pelaku Sarbini (43) mengaku dirinya cemburu dengan suami korban karena pernah memboncengkan istrinya. 

"Istri saya pernah diboncengi suami korban, saya tak terima hal itu," ujar Sarbini kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).

(Kiri) Foto S saat berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Jenazah korban saat berada di rumah duka.
(Kiri) Foto S saat berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Jenazah korban saat berada di rumah duka. (Kolase Tribunnews.com: Instagram/@Kabar_Klaten dan TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Selain itu, Sarbini mengatakan, dirinya pernah diancam suami korban.

Bermula dari situ, ia membeli racun tikus jenis apotas di satu toko pupuk di Kecamatan Juwiring.

"Saya masuki rumah korban dan memasukan racun tersebut dengan air dalam botol tersebut, namun yang menjadi korban istrinya," ucap Sarbini.

Kemudian, tersangka mengaku menyesal karena salah sasaran.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan tujuan memberikan racun tersebut untuk membunuh suami korban.

"Setelah mengetahui itu, saya pergi ke Wonogiri," ungkapnya.

Racun Dibeli Rp 15 Ribu

Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di Klaten ternyata mendapatkan racun tikus apotas dari toko pupuk. 

Hal ini terungkap saat jumpa pers yang digelar Polres Klaten, Rabu (3/11/2021). 

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, tersangka membeli barang tersebut sekitar Rp 15 ribu.

"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu toko pupuk di Kecamatan Juwiring," kata Guruh kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas