Tersangka Pembunuhan IRT di Klaten Sempat Hadiri Pemakaman Korban Sebelum Kabur ke Wonogiri
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan, tersangka sempat melayat ke pemakaman korban sebelum lari ke Wonogiri untuk kelabuhi petugas.
Editor: Theresia Felisiani
Tujuan utama tersangka mencampur racun ke air untuk menghabisi suami korban.
Namun, ternyata salah sasaran dan membunuh korban Hany Dwi Susanti.
Mengetahui Hany Dwi Susanti meninggal, tersangka kemudian kabur ke Wonogiri.
"Setelah mengetahui yang menjadi korban istri Sigit, tersangka melarikan diri ke Wonogiri," ucap Guruh
Baca juga: Siswi SMA di Gowa Dianiaya Temannya hingga Tersungkur ke Tanah Karena Tolak Ajakan Freestyle Motor
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka, Sarbini mengaku melakukan hal tersebut karena ada ancaman dari suami korban.
Selain itu, dia mengungkapkan dirinya cemburu dengan suami korban yang sering memboncengkan istrinya.
"Setelah saya mengetahui yang menjadi korban istrinya, saya menyesal," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sebelum Kabur, Tersangka Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Klaten Sempatkan Melayat ke Pemakaman,