Wanita di Kupang Bobol Toko Tempat Kerjanya, Gasak Rp20 Juta, Gunakan Uang untuk Perawatan Rambut
Kasus pencurian uang terjadi di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). pelakunya seorang wanita 31 tahun, EJS alias Ester.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian uang terjadi di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui yang menjadi pelakunya seorang wanita 31 tahun, EJS alias Ester.
Ia merupakan karyawati toko FA Mutiara Indah Kupang.
EJS nekat membobol tempat kerjanya.
Akibatnya, bosnya kehilangan uang puluhan juta rupiah.
EJS kini telah ditahan polisi di Polsek Kelapa Lima.
Baca juga: Terjerat Pinjol karena Judi Online, Teknisi Komputer di Serang Bobol ATM, Gondol Uang Rp 79 Juta
EJS ditahan sejak Rabu 3 November 2021 di Rutan Polsek Kelapa Lima.
Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar, Rabu 3 November 2021 di Polsek Kelapa Lima menyebutkan kalau EJS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka makanya kita lakukan penahanan mulai hari ini," tandasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Saat diperiksa Bripka Ongki Lalan (Penyidik Polsek Kelapa Lima), tersangka beralasan kalau ia kekurangan uang karena setiap kali ia minta uang ke majikan namun belum diberikan.
Tersangka juga mengaku digaji Rp 1 juta per bulan dan tinggal di dalam toko.
Tersangka yang sudah satu tahun bekerja di toko itu, juga menjadi kepercayaan majikan sehingga ia memegang kunci brankas dan dipercaya majikan.
Tersangka ditangkap aparat Polsek Kelapa Lima setelah terbukti mencuri uang Rp 20 juta dari dalam brankas toko tempatnya bekerja. Aksi terekam kamera CCTV.
Pelaku tak berkutik ketika polisi membekuknya di rumahnya, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin 1 November 2021 malam.
Kasus ini dilaporkan oleh Fili Cornelis Andri Lola (38), warga Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kehilangan uang diketahui saat Fili Cornelis Andri Lola ke toko Mutiara Indah di kelurahan LLBK, Kota Kupang.
Baca juga: Uang Rp30 Juta yang Disimpan di Jok Motor Raib Digondol Maling, Jumriah: Saya Mencoba Ikhlas Saja
Ia hendak mengambil uang dalam brankas untuk disetorkan ke Bank BCA Kupang.
Sampai di toko, Fili Cornelis Andri Lola langsung mengambil kunci brankas di dalam laci meja tempat penyimpanan kunci.
Baca juga: Pembangunan Pusat Kuliner di Depan Aston Kota Kupang Gunakan Dana Pusat
Ia langsung membuka brankas dan mengambil uang yang dibungkus dalam tiga kantong kresek warna hitam.
Plastik berisi uang dimasukan ke dalam tas ransel milik dan selanjutnya Fili menuju ke Bank BCA di Jalan Tompelo, Kota Kupang.
Setelah sampai di bank, Fili langsung ke teller dan setelah dihitung terdapat kekurangan uang Rp 20.000.000 dari yang seharusnya akan disetorkan.
merasa kehilangan uang Rp. 20.000.000, maka Fili langsung menghubungi karyawan lain, Gediyanti (45).
Baca juga: Manajer Perusahaan Besi di Tegal Diciduk Polisi, Gondol Rp 311 Juta Milik Pelanggan, Ini Modusnya
Fili pun kembali ke toko Mutiara Indah dan memeriksa kembali brankas namun tidak ada uang yang tertinggal.
Fili dan Gediyanti menelpon owner, Lina Indriyati yang saat ini sedang berada di Kota Surabaya. Kemudian owner mengirim rekaman CCTV.
Di dalam rekaman terlihat pelaku sedang melakukan aksi membongkar laci meja tempat penyimpanan kunci brankas.
Fili dan Gediyanti mencari pelaku namun menurut karyawan toko yang lain bahwa pelaku sejak Senin (1/11/2021) pagi sudah pergi dan meminta ijin pulang ke rumahnya di Kelurahan Belo, Kota Kupang dengan alasan mau perawatan rambut.
Fili memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Lima. Piket SPKT bersama anggota Intel langsung mendatangi lokasi kejadian bersama dengan Fili dan Gediyanti.
Polisi memeriksa rekaman CCTV terkait pencurian uang dalam brankas Toko Mutiara Indah di Jalan Siliwangi, Kota Kupang yang terjadi pada Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 20.28 Wita.
Baca juga: Modus Penipuan Jual Beli Minyak Goreng, Ibu Muda di Bangkalan Gondol Uang Rp 206 Juta Milik Warga
Polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku sehingga anggota Buser dan Intel Polsek Kelapa Lima dipimpin Aipda Pius Riwu ke lokasi keberadaan pelaku di terminal Sikumana Kecamatan Maulafa.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti uang sebanyak Rp 19.000.000 dengan rincian uang kertas pecahan Rp 100.000 ada sebanyak 190 lembar yang disimpan dalam dompet berwarna cokelat.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Lima untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.
Pelaku sendiri diketahui sudah satu tahun bekerja di toko tersebut. Selama ini pelaku tinggal di dalam toko saat majikannya sedang menjalani perawatan ke Surabaya karena virus covid 19.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku kalau pada Sabtu (30/10/2021) malam ia tutup toko sekitar pukul 19.00 Wita.
Selang 2 jam kemudian, pelaku dari kamar lantai 3 turun ke lantai 1 mengambil makanan ringan di atas meja dekat kasir.
Lalu pelaku naik kembali ke kamar. tidak lama kemudian listrik padam.
Pelaku kembali turun ke lantai 1 dan langsung menuju ke meja majikannya.
Pelaku membuka laci meja lalu pelaku mengambil kunci brankas.
Setelah itu pelaku ke brankas dan mengambil uang di dalam brankas yang terbungkus di dalam kantong kresek warna hitam.
Pelaku kembali ke kamar di lantai 3 dan pelaku menyimpan uang hasil curian dalam koper pakaian.
Kemudian pada Senin 1 November 2021 pagi sekitar pukul 06.30 Wita, pelaku bangun tidur.
Baca juga: Anggota DPRD Bungo Jadi Korban Pencurian, Rp 200 Juta Raib Digondol Maling, Modus Pecah Kaca Mobil
Pelaku mengambil uang yang disembunyikan di dalam koper kemudian menghitung kembali jumlah uang tersebut dan hasilnya berjumlah Rp. 20.000.000.
Pelaku melakukan aktivitas seperti biasa seperti membersihkan toko.
Lalu sekitar pukul 08.00 Wita saat toko dibuka, pelaku minta ijin ke karyawan toko Nonce (Manager Toko) untuk pulang ke rumahnya di Kelurahan Belo, Kota Kupang dan mengaku hendak ke salon untuk perawatan rambut.
“Motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk membantu orang tuanya di kampung yang saat ini tinggal di Kabupaten TTS dan sebagian untuk keperluan pribadi,” ujar Kapolsek Kelapa Lima.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.
Dari uang curian tersebut, pelaku sudah menggunakan Rp 1 juta untuk perawatan rambut di salon serta keperluan lain dan tersisa Rp 19 juta.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Karyawati Pembobol Brangkas di Kupang Terancam Lima Tahun Penjara
(Pos-Kupang.com/Ray Rebon)