Mahasiswa Diklat Menwa UNS Disebut Kesurupan, Kapolresta: Dianiaya Pakai Alat dan Tangan Kosong
Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kedua tersangka tersebut merupakan panitia Diklatsar Menwa
Editor: Erik S
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus diklatsar maut Menwa UNS Solo.
Pada diklatsar tersebut, mahasiswa UNS berinisial GE warga Karanganyar meninggal karena dianiaya.
Dua tersangka itu adalah NFM warga Kabupaten Pati dan FJP warga Wonogiri. Keduanya berusia 22 tahun.
Awalnya disebut kesurupan
Awalnya kematian GE disebut kesurupan bahkan sampai dirukiah.
Namun keluarga menjumpai kejanggalan. Polisi sudah menetapkan dua tersangka hari ini, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Menanti Penetapan Tersangka Tragedi Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa
"Dua orang kita tetapkan tersangka berinisial NFM (22) FPJ (22). Mereka panitia kegiatan," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (5/11/2021).
Kedua panitia ini terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban saat kegiatan diklat berlangsung.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan kedua tersangka ini dilakukan pada Jumat ini.
"Kami gelar perkara bersama semua penyidik, ada tiga alat bukti," papar dia.
Dia mengatakan, sudah melakukan penyidikan selama 11 hari sejak Senin 25 Oktober 2021.
Pakai alat dan tangan kosong
Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kedua tersangka tersebut merupakan panitia Diklatsar Menwa yang diselenggarakan pada Sabtu-Minggu (23-24/11/2021) lalu.
"Masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan baik menggunakan alat maupun tangan kosong," tuturnya.